Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PN BIAK Nomor 80/Pid.B/2020/PN Bik
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
MUSLIANY
8229
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Musliany tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • Faktur penjualan No transaksi 0163/JL.UTM/0819, Tanggal 27 Agustus
    Menyatakan barang bukti berupa :Halaman 1 dari 23 Putusan Nomor 80/Pid.B/2020/PN BikFaktur penjualan No transaksi 0163/JL.UTM/0819, TANGGAL 27Agustus 2019 kepada toko Damai, dengan nilai peminjaman sebesar Rp.2.845.000, (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah;Nota penjualan No. 12/VIII, tanggal 26 September 2019 kepada tokoHarisman, dengan nilau peminjaman sebesar Rp. 23.630.000, (duapuluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);Nota Penjualan No. 13/VIII, tanggal 26 September 2019
    Faktur penjualan No transaksi 0163/JL.UTM/0819, Tanggal 27Agustus 2019 kepada toko Damai, dengan nilai peminjaman sebesarRp2.845.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah;2. Nota penjualan No. 12/VIII, tanggal 26 September 2019 kepadatoko Harisman, dengan nilau peminjaman sebesar Rp23.630.000,00 (duapuluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);g.
    Faktur penjualan No transaksi 0163/JL.UTM/0819, Tanggal 27 Agustus2019 kepada toko Damai, dengan nilai peminjaman sebesar Rp2.845.000,00(dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);2. Nota penjualan No. 12/VIIIl, tanggal 26 September 2019 kepada tokoHarisman, dengan nilau peminjaman sebesar Rp23.630.000,00 (dua puluhtiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);3.
    Faktur penjualan No transaksi 0163/JL.UTM/0819, Tanggal 27Agustus 2019 kepada toko Damai, dengan nilai peminjamansebesar Rp2.845.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh limaribu rupiah);2. Nota penjualan No. 12/VIII, tanggal 26 September 2019 kepadatoko Harisman, dengan nilau peminjaman sebesar Rp23.630.000,00(dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);3.
    dari 23 Putusan Nomor 80/Pid.B/2020/PN Bikjustice), sehingga apa yang telah diputuskan dalam putusan ini menurutpertimbangan Majelis Hakim telah adil;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurutpendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlumemerintahkan Terdakwa untuk ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untukselanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa Faktur penjualan No transaksi0163/JL.UTM