Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 23/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 20 Februari 2019 — Pemohon:
BOEDI JOHANSA
14133
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah penulisan Nama Pemohon di Paspor Pemohon Nomor : A. 3021349 yang tertulis atas nama : BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulis BOEDI JOHANSA, agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi
    Paspor : A 3021349 yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Malang;e Bahwa atas Paspor yang dimiliki Pemohon tersebut terdapat kesalahanPenulisan Nama dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis nama BUDIJOEHANSYAH yang benar seharusnya tertulis BOEDI JOHANSA; Bahwa saat ini Pemohon bermaksud memperbaiki / merubah PenulisanNama dan tanggal lahir Pemohon yang tertera pada Paspor milikPemohon tersebut semula tertulis nama BUDI JOEHANSYAH, yangbenar seharusnya tertulis BOEDI JOHANSA agar sesuai dengan datadata
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangPerbaikan/Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada PasporPemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulisBOEDI JOHANSA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 23/Padt.P/2019/PN.Sda.4.
    Foto copy Paspor Republik Indonesia Nomor : A.3021349 atas namaBUDI JOEHANSYAH, selanjutnya diSebUt...............
    Saksi : AMIRIL MUKMININ Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dimana Pemohon adalah temanPemohon sejak SMP; Bahwa saksi mengetahui tujuan Pemohon datang ke persidanganadalah untuk memperbaiki nama yang ada di Paspor Pemohon yangsemula bernama BUDI JOEHANSYAH menjadi BOEDI JOHANSAsesuai dengan datadata Pemohon lainnya Seperti KTP, Kartu Keluarga(KK) dan Akte Nikah ; Bahwa sepegetahuan saksi sebelum mengajukan permohonan kePengadilan, Pemohon telah datang ke kantor Imigrasi Malang untukmelakukan perubahan
    Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah penulisanNama Pemohon di Paspor Pemohon Nomor : A. 3021349 yang tertulisatas nama : BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulis BOEDI JOHANSA,agar sesuai dengan datadata Pemohon yang lain;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangPerbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada PasporPemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulisBOEDI JOHANSA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;4.
Register : 13-06-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 462/Pid.Sus/2019/PN Byw
Tanggal 8 Agustus 2019 — EDO JOEHANSYAH KARDIAN
303
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KEVIN YUDO SADEWA bin EDO JOEHANSYAH KARDIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan
    EDO JOEHANSYAH KARDIAN
    keringananhukuman;Setelah mendengar replik Penuntut Umum terhadap pembelaan/pledoiTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 462/Pid.sus/2019/PN BywSetelah mendengar duplik Terdakwa terhadap replik Penuntut Umumyang pada pokoknya yaitu tetap pada pembelaan/pledoi dan tetap memohonkeringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa KEVIN YUDO SADEWA bin EDO JOEHANSYAH
    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan Pil Trinexypenidyl(Trihexifenidil) tersebut.Perbuatan ia Terdakwa KEVIN YUDO SADEWA bin EDO JOEHANSYAHKARDIAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa KEVIN YUDO SADEWA bin EDO JOEHANSYAH KARDIANpada hari Sabtu tanggal 02 Februari tahun 2019 sekitar pukul 01.00 Wib ataupada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2019 atau pada suatu waktu padatahun 2019 bertempat di Pinggir jalan
    dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan dapatdimintakan pertanggung jawaban;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dimaksudkan disini adalahorang pribadi (natuurlijke persoon) atau orang tersebut sengaja dilahirkan kedunia ini sebagai subyek hukum, diajukan ke persidangan sebagai terdakwa,yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telahmelakukan suatu perbuatan pidana;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seseorangbernama KEVIN YUDO SADEWA bin EDO JOEHANSYAH
Register : 31-01-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Tanggal 19 Maret 2018 — Penuntut Umum:
MARDIANSYAH
Terdakwa:
H. LABANI alias ABAH ALI bin H. MAT HASAN
238
  • Joehansyah langsung mendatangi Terdakwa dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjatatajam jenis Samurai lengkap dengan kumpangnya berwarna Merah,Putin dan Biru dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter yangdiletakkan di atas kasur Terdakwa;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Abdullahpengancaman itu dilakukan Terdakwa dengan cara mengacungacungkan senjata tajam jenis Samurai yang dipegang dengan tangankanan Terdakwa, sedangkan kumpangnya dipegang dengan tangan kiri,lalu Terdakwa
    JOEHANSYAH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi dihadirkan di = persidangansehubungan dengan Saksi yang telah mengamankan Terdakwa karenatelah melakukan pengancaman terhadap Saksi Abdullah;Bahwa kejadian pengancaman tersebut pada hariKamis tanggal 23 Nopember 2017 sekitar jam 09.00 WITA di sebuahpondok di sawah Desa Aluhaluh Besar RT 01 Kecamatan AluhaluhKabupaten Banjar;Bahwa awal kejadianya Saksi mendapat laporandari Saksi Abdullah bahwa telah terjadi pengancaman
    Joehansyah langsung mendatangi Terdakwa dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajamjenis Samurai lengkap dengan kumpangnya berwarna Merah, Putih danBiru dengan panjang lebih kurang 1 (Satu) meter yang diletakkan di ataskasur Terdakwa;Bahwa senjata tajam jenis Samurai tersebutmerupakan milik Terdakwa;Bahwa tujuan Terdakwa mengancam SaksiAbdullah supaya warisan dari nenek Saksi Abdullah dan istri Terdakwaberupa warung yang sudah menjadi hak daripada Saksi Abdullah tidakdijual
Register : 14-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN MARTAPURA Nomor 344/Pid.B/2017/PN Mtp
Tanggal 1 Nopember 2017 — SUPIANI alias YAYAN bin AHMAD KASIM
589
  • JOEHANSYAH telah melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum attanggal 28 Juli 2017 sekitar jam 10.00 Wita dipinggirJalan di Desa Simpang warga luar Rt.03, KecamatanAluhAluh, Kabupaten Banjar; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwakarena awalnya setelah mendapat informasi darimasyarakat bahwa terdakwa membawa senjata tajam; Bahwa awalnya adanya kejadianperkelahian/pengeroyokan terhadap saudara AMAT karenadengan alasan tidak terima atau lain sebagainyakemudian saksi mendatangi
    JOEHANSYAH, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut; Bahwa saksi bersama dengan petugas anggota kepolisianyang bernama saksi MOCH RISQI telah melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum attanggal 28 Juli 2017 sekitar jam 10.00 Wita dipinggirJalan di Desa Simpang warga luar Rt.03, KecamatanAluhAluh, Kabupaten Banjar;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwakarena awalnya setelah mendapat informasi darimasyarakat bahwa terdakwa membawa senjata tajam;Bahwa awalnya
Register : 12-04-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN MARTAPURA Nomor 109/Pid.B/2016/PN Mtp
Tanggal 17 Mei 2016 — SAYYID UMAR bin SAYYID AKHMAD
306
  • JOEHANSYAH dan saksi RAHMANI mendatangi terdakwa, lalusaksi SUGENG mengamankan tas selempang terdakwa dan ketika itu jugasaksi SUGENG membuka tas terdakwa disaksikan oleh saksi M.JOEHANS YAH dan saksi RAHMANI, dan terlihat senjata tajam jenis pisauHal. 3 dari 10 hal.
    JOEHANSYAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis, tanggal 4 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 Witabertempat di Jl.Inpres Depan Puskesmas Desa AluhAluh Besar Rt. 004Kecamatan AluhAluh Kabupaten Banjar, Saksi (selaku aparat kepolisianpada jajaran Polsek AluhAluh) telah mengamankan Terdakwa karenamembawa senjata tajam;Bahwa Terdakwa diamankan bermula ketika saksi sedang dudukduduk didepan warung dan melihat Terdakwa mengalami kecelakaan terjatuh darisepeda motornya dan ketika