Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 142/Pdt.P/2019/PN Bil
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon:
TITIK JOEMILIN
22
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan nama Titik Joemilin yang
    tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), nama Joen Lin sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran, nama Titik Joemilin/Njoo Joen Lin sebagaimana tertulis dalam akta perkawinan adalah nama satu orang yang sama;
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan perbaikan nama Pemohon tersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pembetulan menurut undang-undang;
  • Membebankan
    Pemohon:
    TITIK JOEMILIN
Register : 16-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 142/Pdt.P/2019/PN Bil
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon:
TITIK JOEMILIN
124
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan nama Titik Joemilin yang
    tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), nama Joen Lin sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran, nama Titik Joemilin/Njoo Joen Lin sebagaimana tertulis dalam akta perkawinan adalah nama satu orang yang sama;
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan perbaikan nama Pemohon tersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pembetulan menurut undang-undang;
  • Membebankan
    Pemohon:
    TITIK JOEMILIN
    Menyatakan bahwa Nama Titik Joemilin yang tertulis pada Kartu TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), nama Joen Lin sebagaimanatertulis dalam Akta Kelahiran, nama Titik Joemilin/Njoo Joen Linsebagaimana tertulis dalam akta perkawinan adalah nama satu orang yangsama;3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohontersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pembetulanmenurut undangundang;4.
    yang tertulis adalah nama Titik Joemilin; Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan nama pemohon tersebut,pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama pada Kartu TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Bahwa nama Titik Joemilin yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga (KK), nama Joen Lin sebagaimana tertulisdalam Akta Kelahiran, nama Titik Joemilin/Njoo Joen Lin sebagaimanatertulis dalam akta perkawinan adalah nama satu orang yang sama;Halaman 3 dari 7 halaman, Penetapan Nomor
    2011ternyata yang tertulis adalah nama Titik Joemilin; Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan nama pemohon tersebut,pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama pada Kartu TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Bahwa nama Titik Joemilin yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga (KK), nama Joen Lin sebagaimana tertulisdalam Akta Kelahiran, nama Titik Joemilin/Njoo Joen Lin sebagaimanatertulis dalam akta perkawinan adalah nama satu orang yang sama;Menimbang, bahwa atas keterangan
    ;Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan nama pemohon tersebut,pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama pada Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga (Kk);Bahwa nama Titik Joemilin yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK), nama Joen Lin sebagaimana tertulis dalam AktaKelahiran, nama Titik Joemilin/Njoo Joen Lin sebagaimana tertulis dalamakta perkawinan adalah nama satu orang yang sama;Halaman 4 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 142/Pat.P/2019/PN BilMenimbang, bahwa selanjutnya
    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Halaman 6 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 142/Pat.P/2019/PN BilMenyatakan nama Titik Joemilin yang tertulis pada Kartu TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), nama Joen Lin sebagaimanatertulis dalam Akta Kelahiran, nama Titik Joemilin/Njoo Joen Linsebagaimana tertulis dalam akta perkawinan adalah nama satu orangyang sama;Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkanperbaikan nama Pemohon tersebut kepada pejabat pencatatan sipil padakantor Dinas Kependudukan