Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-05-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 139/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 8 Mei 2018 — Setyabudi Rahardjo dkk lawan Meliana Kusumawati Rahardjo dkk
10042
  • Kemlayan, KecamatanSerengan, Kota Surakarta;Bahwa, semasa hidupnya almarhum JOENIARTA CHIENDRARAHARDJO tidak pernah menikah dan tidak meninggalkanketurunan;Bahwa, almarhum JOENIARTA CHIENDRA RAHARDJO semasahidupnya memiliki orang tua yaitu ayah bernama LANDIARTORAHARDJO dahulu bernama LIM SWIE LAN yang telah meninggaldunia di Surakarta, pada tanggal 27 Mei 1993, dan ibu yangbernama TUTI SUMARNI dahulu bernama TJOEI TIE NIO yangtelah meninggal dunia di Surakarta, pada tanggal 04 Nopember2014;Halaman
    gugataninike Pengadilan Negeri Surakarta;Bahwa, guna mempermudah proses pembagian atas harta warianpeninggalan almarhum JOENIARTA CHIENDRA RAHARDJOtersebut, adalah sangatbijaksana apabila terlebih dahulu dilakukanpenjualan atas tanah dan bangunan (harta warisan peninggalanalmarhum JOENIARTA CHIENDRA RAHARDJO) sesuai denganharga pasaran;10.Bahwa, untuk itu , mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta11C.q majelis hakim yang memeriksa perkara, berkenan menunjukdan memerintahkan para penggugat untuk
    Menyatakan dalam hukum, bahwa para penggugat (penggugat s/d penggugat VII) bersamasama dengan tergugat dantergugat Il adalah merupakan saudara kandung serta ahliwarisyang sah dari almarhum JOENIARTA CHIENDRA RAHARDJO,yang telah meninggal dunia di Surakarta, pada tanggal 09Nopember 2015;.
    CHIENDRA RAHARDJO, adalah hartawarisan peninggalan almarhum JOENIARTA CHIENDRARAHARDJO, dan telah terbuka untuk dibagi oleh seluruh ahliwarisnya, yaitu para penggugat (penggugat s/d penggugat VII)bersamasama dengan para tergugat (tergugat dan tergugat II);.
    ( 12 bidang tanah SHM) yang belum dibagiwaris kepada Para Penggugat Rekonpensi dan Para TergugatRekonpensi serta Almarhum JOENIARTA CHIENDRA RAHARDJO;Halaman 10 Putusan Nomor 139/Pdt/2018/PT.SMG.3.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3468 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — SETYABUDI RAHARDJO, dk vs MELIANA KUSUMAWATI RAHARDJO, dkk
13486 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Chiendra Rahardjo tersebut;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk tidak menghalanghalangipembagian atas harta warisan peninggalan Almarhum JoeniartaChiendra Rahardjo tersebut:Menetapkan, menunjuk dan memerintahkan Para Penggugat untukmelakukan dan atau melaksanakan penjualan atas tanah dan bangunanharta warisan peninggalan Almarhum Joeniarta Chiendra Rahardjotersebut secara bebas dan tanpa suatu halangan dalam bentuk apapunserta dari Tergugat dan Tergugat II serta dari pihak manapun juga;Menetapkan
    Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang bertindaksebagai pengawas pelaksanaan penjualan atas harta warisanpeninggalan Almarhum Joeniarta Chiendra Rahardjo tersebut;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il, serta siapa saja yang terkaitdengan putusan ini untuk tunduk pada putusan ini, dan melaksanakanputusan ini dengan sebaikbaiknya;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu, walaupun ada verzet, banding (uitvoerbaar bij voorraad);Halaman 3 dari 9 hal.
    Objek gugatan Para Penggugat kurang lengkap;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk memberikan putusan sebagaiberikut: Menguatkan putusan dalam provisi; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan padaobjek sengketa dalam gugatan rekonvensi:; Menyatakan bahwa Para Penggugat Rekonvensi dan Para TergugatRekonvensi adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Joeniarta
    ChiendraRahardjo dahulu bernama Liem Yoe Tjing dan Almarhum Nyonya TutiSumanni; Menyatakan bahwa harta peninggalan Almarhum Nyonya Tuti Sumarnidan Almarhum Joeniarta Chiendra Rahardjo dahulu Liem Yoe Tjingsebanyak 13 bidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan padaposita gugatan rekonvensi angka 3.1. sampai dengan 3.13. adalah milikpara ahli waris (Para Penggugat Rekonvensi dan Para TergugatRekonvensi) belum dilakukan pembagian secara riil;Halaman 4 dari 9 hal.
    Menyatakan bahwa harta peninggalan Almarhum Nyonya Tuti Sumarnidan Almarhum Joeniarta Chiendra Rahardjo dahulu Liem Yoe Tjingsebanyak 13 bidang tanah dan bangunan adalah milik para ahli waris(Para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi) belumdilakukan pembagian secara riil;6.
Register : 29-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 412/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 12 September 2019 — Pembanding/Tergugat I : Joelianna Rahardjo dahulu bernama Liem Yoe Lik
Pembanding/Tergugat II : Setyobudi Rahardjo dahulu bernama Liem Yoe Djiang
Terbanding/Penggugat I : Meiliana Kusumawati Rahardjo dahulu bernama Liem Yoe Mee
Terbanding/Penggugat II : Joelianni Rahardjo dahulu bernamaq Liem Yoe Giok
Terbanding/Penggugat III : Joewono Rahardjo dahulu bernama Liem Yoe Hok
Terbanding/Penggugat IV : Joenoes Rahardjo dahulu bernama Liem Yoe Tjong
Terbanding/Penggugat V : Joelianti Rahardjo dahulu bernama Liem Yoe Ling
Terbanding/Penggugat VI : Joeminto Rahardjo dahulu bernama Liem Yoe Ming
Terbanding/Penggugat VII : Joewono Santoso dahulu bernama Liem Yoe Siong
177159
  • Bahwa anak pertama Pewaris yang bernama Joeniarta Chiendra Rahardjotelah meninggal dunia setelah Pewaris wafat, yakni pada tanggal 09November 2015, dan semasa hidupnya (alm) Joeniarta Chiendra Rahardjotidak pernah menikah dan tidak pula memiliki keturunan.TENTANG HARTA PENINGGALAN PEWARIS6. Bahwa Pewaris (Tuti Sumarni) meninggalkan asetaset berupa 12 (duabelas) bidang tanah berikut bangunan di atasnya dan saldo tabungan,deposito dan Safe Deposit Box di beberapa Bank sebagai berikut:A.
    Chiendra Rahardjo telah meninggal dunia, yaknipada tanggal 9 November 2015.20.Bahwa berhubung hingga wafatnya anak Pewaris yang bernama (alm)21Joeniarta Chiendra Rahardjo: belum pernah dilakukan pembagian harta peninggalan Pewaris kepadaseluruh anakanak Pewaris; Almarhum Joeniarta Chiendra Rahardjo tidak pernah menikah dan tidakpula memiliki keturunan; Para Pihak dalam perkara ini adalah saudarasaudara kandung (alm)Joeniarta Chiendra Rahardjo; sesuai ketentuan pasal 856 Kitab Undangundang Hukum
    Perdatadimana bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorangketurunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telahmeninggal lebih dahulu, maka saudara lakilaki dan perempuan mewarisiseluruh warisannya.karenanya, mohon kiranya agar Para Pihak dalam perkara ini selainditetapbkan sebagai ahli waris Pewaris (almarhumah Tuti Sumarni) jugaditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Joeniarta Chiendra Rahardjo,atau agar bagian (alm) Joeniarta Chiendra Rahardjo dari harta peninggalanPewaris
    Bahwa gugatan Para Penggugat kurang obyek gugatan yaitu pemeganghak Joeniarta Chiendra Rahardjo yang telah meninggal dunia dan tidakmeninggalkan ahli waris yang lain, selain ahli waris Para Pihak dalamperkara aquo yaitu SHM Nomor 959/Kemlayan, Serengan, Surakarta;3.
    Menyatakan anak pertama Pewaris yang bernama Joeniarta ChiendraRahardjo telah meninggal dunia pada tanggal 9 Nopember 2015;4. Menetapkan namanama yang disebut di bawah ini:1.