Ditemukan 1 data
85 — 12
Joeswondo) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon akibat perceraian berupa:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta ribu rupiah) kepada Termohon;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 371.000,00 (Tiga