Ditemukan 1 data
374 — 17
Jolalen
Jolalen terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Telah melakukan usahaHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor : 374/Pid./2017/PN Gprpertambangan Tanpa ljin Usaha Pertambangan (IUP) jin PertambanganRakyat (IPR) atau Ijin pertambangan Khusus (IUPK) ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sonhaji bin alm.
Jolalen denganpidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan dendaRp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3(tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa : Uang Rp.1.000.000, 2 (dua) buah mesin dieselDirampas untuk Negara