Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN PATI Nomor 141/Pid.B/2017/PN Pti
Tanggal 28 Agustus 2017 — - Agus Budi Maryono alias Agus Jolondo bin Mujiyono;
690
  • Menyatakan Terdakwa AGUS BUDI MARYONO alias AGUS JOLONDO bin MUJIYONO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa AGUS BUDI MARYONO alias AGUS JOLONDO bin MUJIYONO tersebut dari dakwaan primair;3.
    Menyatakan Terdakwa AGUS BUDI MARYONO alias AGUS JOLONDO bin MUJIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.
    - Agus Budi Maryono alias Agus Jolondo bin Mujiyono;
Register : 31-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Skh
Tanggal 28 Desember 2022 —
Terdakwa:
1.TEGUH IRAWAN ALS KLIMIS BIN ALM PARTOWIYO
2.HANDOKO ALS BANTENG BIN KARNO
3.HERI SETIAWAN ALS JOLONDO BIN SUNARNO
4.SONA WARYADI BIN MAWARDI
184106
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Teguh Irawan Als Klimis bin (alm) Partowiyono, Terdakwa II Handoko Als Banteng bin Karno, Terdakwa III Heri Setiawan Als Jolondo bin Sunarno, dan Terdakwa IV Sona Waryadi bin Mawardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
      >
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Teguh Irawan Als Klimis bin (alm) Partowiyono, Terdakwa II Handoko Als Banteng bin Karno, Terdakwa III Heri Setiawan Als Jolondo bin Sunarno, dan Terdakwa IV Sona Waryadi bin Mawardi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

    3. Terdakwa:
      1.TEGUH IRAWAN ALS KLIMIS BIN ALM PARTOWIYO
      2.HANDOKO ALS BANTENG BIN KARNO
      3.HERI SETIAWAN ALS JOLONDO BIN SUNARNO
      4.SONA WARYADI BIN MAWARDI