Ditemukan 7 data
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALFITRA JONITRA Panggil AL
PUTUSANNo. 2920 K/Pid.Sus/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ALFITRA JONITRA Panggil AL ;Tempat lahir : Bukittinggi ;Umur/tanggal lahir :45 Tahun/ 8 Agustus 1970 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal Jalan Pabidikan Panganak, KecamatanMandiangin Koto Selayan, KabupatenBukittinggi ;Agama : Islam ;Pekerjaan
Menyatakan Terdakwa Alfitra Jonitra Panggil Al bersalah melakukanmemiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan dalam bentuktanaman yakni berupa shabu sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfitra Jonitra Panggil Al denganpidana selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamHal. 5 dari 12 hal. Put.
Jonitra Panggil Al tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapengulangan penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan subsidair ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6.
RAJO BASA serta keteranganTerdakwa ALFITRA JONITRA Panggil AL.
Adapun Majelis HakimPengadilan Negeri Bukittinggi dalam Putusannya menjatuhkan PidanaPenjara selama 2 (dua) tahun terhadap Terdakwa ALFITRA JONITRA PglAL dimana menurut Penuntut Umum pidana yang dijatuhkan terhadapTerdakwa tersebut tdak nemenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,seharusnya Terdakwa ALLFITRA JONITRA Panggil AL yang terlibat dalamtindak pidana narkotika dijatuhi pidana yang lebih berat mengingat akibatyang ditimbulkan jelasjelas sangat merusak masa depan generasi mudadan tidak mendukung
58 — 12
Menyatakan Terdakwa Alfitra Jonitra Pgl. Al tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Alfitra Jonitra Pgl.
Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Alfitra Jonitra
Menyatakan Terdakwa Alfitra Jonitra Pgl. Al bersalan melakukanmemiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan dalam bentuktanaman yakni berupa shabu sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfitra Jonitra Pgl.
Andri, Sp.PK pemeriksaansampel urin terdakwa ALFITRA JONITRA Pgl AL positif (+) mengandungMethamphetamin yang menerangkan bahwa Terdakwa ALFITRA JONITRA PglAL positive (+) pemakai narkoba jenis Methamphetamin.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 144 Ayat (1) UndangUndangNomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamaupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan
LAB: 3143/NNF/2015 tertanggal 9April 2015 dengan hasil pemeriksa sebagai berikut:Barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama Alfitra Jonitra Pgl.
Menyatakan Terdakwa Alfitra Jonitra Pgl. Al tersebut diatas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Alfitra Jonitra Pgl. Al tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapengulangan penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan subsidair;4.
29 — 7
Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Alfitra Jonitra
No. 41/PID.B/2013/PN.BT. a.n. terdakwa ALFITRA JONITRA PGL.
No. 41/PID.B/2013/PN.BT. a.n. terdakwa ALFITRA JONITRA PGL. UNUIH14terdakwa ALFITRA JONITRA PGL.
Sosor S Pangabean,SH
Terdakwa:
Hasan Basri Als Bombom Bin Jonitra
39 — 35
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Hasan Basri Als Bombom Bin Jonitratelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa
Penuntut Umum:
Sosor S Pangabean,SH
Terdakwa:
Hasan Basri Als Bombom Bin Jonitra
YATI HELFITRA, SH. MH
Terdakwa:
ARIF BUDIMAN PGL ARIF
85 — 12
tetapi Samaai sekarang terhadap sepeda motor tersebut belumjuga dikembalikan.Bahwa setelah mengetahui terjadinya penggelapan terhadapsepeda motor milik sdra ALFITRA JONITRA tersebut maka kakak Saksi yangbernama ALFITRA JONITRA selalu menghubungi PGL ARIF melalui Via handponedan pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib, saksi bersamaALFITRA JONITRA dan PGL ARIF bertemu di Gulai Bancah dan dianyamengatakan akan diselesaikan bersama orang tuanya di Parik Putuih.Bahwa pada waktu saksi
JONITRA mengalamikerugian lebih kurang sebesar rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah).Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Bahwaketerangan saksi benar;3.
sepeda motortersebut kepada sdra Pgl AN KALEK adalah tanpa sepengetahuan dan jugatanpa seizin ALFITRA JONITRA tersebut.0 Bahwaterdakwa tidak ada mengembalikan kepada sdraALFITRA JONITRA sepeda motornya yang terlah terdakwa pinjam.0 Bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebutterdakwa gunakan untuk beli sabu senilai Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah)kepada AN Kalek.Halaman 8 dari 12 halaman Putusan Nomor 104/Pid.B/2019/PN Bkt.0 Bahwa sebelum meminjam sepeda motor kepada saksiALFITRA JONITRA
Kabun kecamatan MKS kota Bukittinggi terdakwa telahmeminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario BA5382LO warnaHitam dengan Nomor Rangka MH1JFY115HKO75800, Nomor MesinJFY1E1071048 kepada saksi ALFITRA JONITRA.
Bahwa sepeda motor tersebut adalah kepunyaan saksi ALFITRA JONITRA yangdibeli dengan cara kredit (leasing) dan tinggal 6 kali pembayaran lagi. Bahwa terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan pergi membelirokok sebentar namun kemudian terdakwa tidak mengembalikan lagi sepedamotor tersebut kepada saksi ALFITRA JONITRA.
19 — 8
Said) terhadap Penggugat (Septi Rosita binti Jonitra);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,00- (lima ratus empatpuluh limaribu rupiah);
35 — 10
Hizzul Fiqri bin Komari) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tiara Marshanra Virgin Agustina Samal binti Jonitra Samal) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
2.1.