Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 686/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 10 Oktober 2023 —
Terdakwa:
JONJELIUS MALEYFANI
140
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Jonjelius Maleyfani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Terdakwa:
    JONJELIUS MALEYFANI