Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 389/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pemohon:
Pieter Jontera Lius
1912
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama Pieter dirubah menjadi Pieter Jontera Lius disesuaikan dengan KTP, KK, dan Ijazah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas
    Pemohon:
    Pieter Jontera Lius
    Asli dan fotocopy Surat Pemerintah Kota Palembang DinasPendaftaran Penduduk, Nomor :477/060/CN/III/2001 tanggal 7 Maret2001, (Bukti P4);5, Asli dan fotocopy UNSW The University Of New South WalesSydneyCanberraAustralia, This is to certify that Pieter Jontera Lius,(Bukti P5);6.
    RUDI KUSUMA, memberikan keterangan dibawah sumpah / janji, yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Pemohon adalah adik sepupusaksi ; Bahwa nama Ayah dari Pemohon adalah Jontera Lius ; Bahwa nama Pemohon adalah Pieter Jontera Lius, sedangkan didalam AktaKelahiran pemohon nama Pemohon tertulis Pieter ; Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perubahan atau perbaikan namaPemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Suku DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil
    Palembang yang sebelumnya Pietermenjadi Pieter Jontera Lius disesuaikan dengan KTP, KK, dan ljazah milikPemohon ; Bahwa perubahan nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut bukanlahuntuk menghindari kejaran hukum;2.
    Utr Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah saudara sepupudengan Pemohon ; Bahwa nama Ayah dari Pemohon adalah Jontera Lius ; Bahwa nama Pemohon adalah Pieter Jontera Lius, sedangkan didalam AktaKelahiran pemohon nama Pemohon tertulis Pieter ; Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perubahan atau perbaikan namaPemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Suku DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Palembang yang sebelumnya Pietermenjadi Pieter Jontera Lius disesuaikan dengan
    Lius disesuaikan dengan KTP, Kartu Keluarga danIjazah;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan suratsurat bukti bertanda P1 sampai dengan P6serta mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Rudi KuSuma dan saksi David;Menimbang, bahwa sesuai bukti P1 berupa Kartu Tanda Pendudukatas nama Pieter Jontera Lius, telah membuktikan bahwa Pemohon bertempattinggal di Apt.