Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2012 — Upload : 14-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 589/Pid.B/2011/PN.Sda
Tanggal 26 September 2012 — JONTRAS SASONGKO BIN HARJO
285
  • Menyatakan Terdakwa JONTRAS SASONGKO BIN HARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman . ";--------------------------2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa JONTRAS SASONGKO BIN HARJO dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun ,dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 ( satu ) Bulan ;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----5.
    JONTRAS SASONGKO BIN HARJO
    PUTUSANNomor : 589/Pid.B/2011/PN.Sda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dibawah ini dalam perkaraterdakwa :JONTRAS SASONGKO BIN HARJO,=e Tempat lahir Bojonegoro, Umur 27 Tahun (15 Oktober 1985), Jenis kelamin Lakilaki ,Kebangsaan Indonesia Agama Islam,Tempat tinggal Jl.Cendrawasih No.70 Kec.SedatiKab.Sidoarjo, Pekerjaan Swasta ;Terdakwa ditahan oleh :Penyidik :
    Menyatakan bahwa ia terdakwa JONTRAS SASONGKO BIN HARJO bersalahmelakukan tindak Pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai narkotikaGolongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112ayat UU No. 35/2009 didalam Surat Dakwaan kami;De Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun penjara dikurangiselama ia terdakwa berada dalam tahanan sementara;3. Menjaiuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp 300.000.000,.
    yang pada pokoknyamemohon agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringanringannya ;DAKWAANBahwa ia terdakwa Jontras Sasongko Bin Harjo, pada hari Jumat tanggai 6 Juli 2012sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2012bertempat di dalam rumah Jalan cendrawasih No. 70 Kec.
    Unsur Barang siapa :0202202220222Adalah setiap orang sebagai subyek hukum, dalam perkara ini adalah terdakwaCHARLES JONTRAS SASONGKO BIN HARJO, terdakwa sebagai pelaku tindak pidana,terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya, sehingga semua perbuatan yangtelah dilakukannya dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Oleh karena itu unsur barangsiapa telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;2.
    Menyatakan Terdakwa JONTRAS SASONGKO BIN HARJO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak, memiliki,menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman . ";2, Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa JONTRAS SASONGKO BINHARJO dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun ,dan Denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), Apabila tidak dibayar, diganti denganhukuman penjara selama ( satu ) Bulan ;3.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 337/Pid.Sus/2015/PN.Sda.
Tanggal 20 Agustus 2015 — HARI FIRMANSYAH Bin PURWIRATNO
158
  • Bahwa saksi bertiga bersama teman saksi yaitu sdr Rohman danSoepraptono;e Bahwa tahunya kalau terdakwa memakai narkotika karena adanyainformasi dari masyarakat ;e Bahwa barang bukti yang terdapat pada terdakwa adalah 1 (satu)poket Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,24 gram ditimbangdengan plastiknya dan 1 (satu) buah HP merk LG warna hitamsilver;e Bahwa menurut pengakuan terdakwa membeli sabu dari sdr ET(DPO) yang menyuruh JONTRAS (DPO) sebanyak 1 (satu) poketseharga Rp.200.000, (dua ratus ribu
    dan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagidirinya ;Halaman 5 dari 1 halaman putusan Nomor337/Pid.Sus/2015/PN.SdaMenimbang, bahwa selanjutnya atas keterangan terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Bahwa benar keterangan terdakwa dalam Berita Acara Penyidik ;Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 2942015sekitar pukul 19.00.WIB= dipinggir jalan Desa Kureksari,Kecamatan Waru, paten Sidoarjo;Bahwa terdakwa waktu itu akan kerumah Jontras
    untuk memakaisabu secara bersama di rumah Jontras tapi belum sampai dirumah Jontras terdakwa sudah tertangkap ;Bahwa terdakwa dengan Jontras memakai sabu dua kali,pertamanyawaktu itu diajak oleh Jontras;Bahwa barang bukti yang dibawa oleh terdakwa waktu itu 1 (Satu)poket sabu dengan berat + 0,24 (nol koma dua puluh empat)gram yang saya masukkan ke dalam potongan sedotan plastikwarna hijau, dan 1 (satu) buah HP merk LG warna hitam silver ;Bahwa waktu terdakwa tertangkap barang bukti tersebut dibuangke
    tanah, tetapi petugas menyuruh terdakwa mengambil kembalidan disuruh membuka potongan sedotan yang berisi sabutersebut ;Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut dari sdr ET ;Bahwa pekerjaan terdakwa sehariharinya bekerja di gudangbongkar muat unilever;Bahwa terdakwa belum lama memakai sabu tersebut baru 2 kaliini ;Bahwa terdakwa membeli sabu diajak Jontras sehargaRp.200.000,Bahwa terdakwa belum lama kenal dengan Jontras dan ET ;Bahwa belum pernah dihukum ;Bahwa terdakwa tidak ada ijinnya memakai sabu
    kemudian petugasmelakukan penangkapan terhadap terdakwa ;e Bahwa kristal warna putin tersebut adalah benarkristalMetamfetamina, terdaftar dalam Golongan (Satu) nomor unit 61Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;e Bahwa terdakwa lebih dari sekali disuruh oleh Jontras membelisabu untuk dipakai bersama ;Halaman 7 dari 1 1 halaman putusan Nomor337/Pid.Sus/2015/PN.Sdae Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa, memilikisabusabu tersebut;Menimbang, bahwa