Ditemukan 3 data
ALEX SANDER MIRZA,SH
Terdakwa:
SHANDI PUTRA bin JONWARDI ISMAR
16 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Shandi Putra Bin Jonwardi Ismar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
ALEX SANDER MIRZA,SH
Terdakwa:
SHANDI PUTRA bin JONWARDI ISMAR
24 — 11
Saksi EKA JUMARHADIANSAH als EKA Bin JONWARDI, dibawah sumpah yangpokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadiannya ;Bahwa saksi mengakui pada tanggal 24 Oktober 2013 di belakang Kedai KopiBeringin saksi ada membeli 1 (satu) unit handphone Blackberry dari Sdr. AMIR ;Bahwa awalnya Sdr.
77 — 36
JONWARDI sejumlah Rp 7.000.000,00.