Ditemukan 1 data
DWI INDAYATI, SH
Terdakwa:
ROY JOSALI BIN SULAIMAN.
93 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Roy Josali Bin Sulaiman.tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Josali Bin Sulaiman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Penuntut Umum:
DWI INDAYATI, SH
Terdakwa:
ROY JOSALI BIN SULAIMAN.