Ditemukan 4 data
11 — 1
PENETAPANNomor 0228/Pdt.P/2016/PA.Mr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN AGAMA Mojokerto yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara permohonan perubahan dalam kutipan akta nikah yang diajukan oleh:XXXX, umur 45 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, tempattinggal di Dusun Kemloko Rt.001 Rw.001, Desa Jotongan,Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, selanjutnya disebutsebagai PEMOHON 1!
XXXX, umur 58 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga. tempattinggal di Dusun Kemloko Rt.001 Rw.001, Desa Jotongan,Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, selanjutnya disebutsebagai PEMOHON II;Pemohon dan Pemohon II selanjutnya disebut juga Para Pemohon;Dalam hal ini para Pemohon memberikan Kuasa kepada IWUT WIDIANTORO,S.H Advokad yang tergabung pada Organisasi Bantuan Hukum LPPABINAANNISA yang beralamat kantor di Jl.Jawa Nomor 78 Kota Mojokerto,sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Nopember
21 — 7
.; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara perdataPermohonan pada tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut dibawah inidalam permohonannya :SUYONO, lahir di Klaten tanggal 1 September 1973, Agama Islam, Alamat DukuhBogoran Rt OI Rw 02 Desa Jotongan, Kecamatan Bayat, KabupatenKlaten;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah membaca surat permohonan
12 — 1
tersebut;e Bahwa ia tidak ada ikatan janji untuk menikah dengan orang lain selain dengan calonistrinya tersebut;e Bahwa ia sebagai anak para Pemohon dengan calon istrinya tidak ada halangan yangdapat menyebabkan haramnya perkawinan dan juga tidak dalam pinangan orang lain;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengar keterangan calon istrianak para Pemohon yang bernama :XXXXXXXXXXXXXX, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh pabrik, bertempattinggal di Dusun Gembongan RT. 18 RW. 09 Desa Jotongan
MULYONO
22 — 11
Jotongan, Rt 002/ 008, Ds. Mancasan, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo karena sakit dan dikebumikan di Dk. Jotangan, Rt 002/ 008, Ds. Mancasan, Kec. Baki, Kab.