Ditemukan 5 data
98 — 32
Menyatakan Terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ketiga primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan alternatif ketiga primair;3. Menyatakan Terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlayar melakukan penangkapan ikan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga subsidair;4.
JOVANIE ADVENTAJADO
PUTUSANNo.17/Pid.Prkn/2012/PNBtg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkaraperkara pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :Nama lengkap : JOVANIE ADVENTAJADOTempat lahir : Calumpang General Santos City PhilipinaUmur/Tgl.
Menyatakan terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO bersalah melakukan tindakPidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, dan pemasaran ikan yang tidakmemiliki SIUP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31tahun 2004 tentang Perikanan.2.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO denganpidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu. milyar lima ratus juta rupiah) jikatidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.3.
Perk : PDS17/R.1.15/Ft.2/11/2012 tanggal 19 November 2012 yang isilengkapnya sebagai berikut :KESATUPRIMAIRBahwa terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO pada hari Selasatanggal 16Oktober 2012 sekitar jam 17.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2012, bertempat di Wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di perairan ZEEI LautSulawesi pada posisi 02 40 890 LU 124 37 821 BT sekitar 30 mil dari BaratPulau Makalehi, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum
Menyatakan Terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ketigaprimair;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan alternatif ketiga primair;3. Menyatakan Terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlayar melakukan penangkapanikan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dalam dakwaanalternatif ketiga subsidair;4.
89 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOVANIE ADVENTAJADO
PUTUSANNo.1330 K/Pid.Sus/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : JOVANIE ADVENTAJADO;Tempat Lahir : Calumpang General Santos City Philipina;Umur/Tanggal Lahir : 27 tahun / 19 Oktober 1985;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Philipina;Tempat Tinggal : Di atas KMN KAWIL/Dermaga PangkalanPengawasan SDKP Bitung;Agama : Kristen Katholik;Pekerjaan : Nahkoda KMN KAWIL
;Terdakwa berada di luar tahanan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bitung karenadidakwa :KESATU :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO pada hari Selasatanggal16 Oktober 2012, sekitar jam 17.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Wilayah Perairan Indonesia,tepatnya di Perairan ZEEI Laut Sulawesi pada posisi 02 40 890 LU 124 37821 BIT sekitar 30 mil dari Barat Pulau Makalehi, atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk
Menyatakan Terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO bersalah melakukantindak Pidana dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, danpemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Primair melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UndangUndangNo.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang No.31 Tahun2004 tentang Perikanan;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO denganpidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah) jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan;3.
Menyatakan Terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO tidak terbukti secara sahHal. 7 dari 14 hal. Put.
JEREMY JOVANIE OWEN
24 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari JEREMY JOVANIE OWEN menjadi JEREMY JOVANIE OWEN TOBING;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tempat Kutipan Akta Kelahiran tersebut diterbitkan dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Tangerang Selatan tempat domisili Pemohon untuk dicatat dan didaftar, serta diterbitkan akta kelahiran pengganti atau catatan pinggir atau akta kelahiran baru, yang semula atas nama Jeremy Jovanie Owen menjadi Jeremy Jovanie Owen Tobing yang diperlukan untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 235.000,- (dua ratus tiga
Pemohon:
JEREMY JOVANIE OWEN
Rina Kurnia Murni
44 — 0
umur yaitu yang bernama :
- Nicanor Jeremiah Wijaya Sirait, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bekasi, pada tanggal 20 April 2004, berdasarkan Akta Kelahiran No. 346/2004;
- Joanna Marsaulina Sirait, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bekasi, padatanggal 06 September 2005, berdasarkan Akta Kelahiran No.757/2005;
- Justine Hanna Sirait, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bekasi, padatanggal 01 Mei 2007, berdasarkan Akta Kelahiran No.39/PC/2007;
- Jovanie
Lastarida Sirait, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bekasi, pada tanggal 01 September 2008, berdasarkan Akta Kelahiran No.3133/PC/U/2008;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Nicanor Jeremiah Wijaya Sirait, Joanna Marsaulina Sirait, Justine Hanna Sirait dan Jovanie Lastarida Sirait untuk menjual :
- Sebuah rumah dengan luas tanah 160 M2 yang terletak di Jl.
LIE SONG
14 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon LIE SONG sebagai WALI dari anak-anak bernama:
- ELPHIA JOVANIE