Ditemukan 467 data
19 — 0
Member ijin kepada Pemohon (JOVITA ISMURDIYAHSARI KR) selaku Pemegang Hak Perwalian terhadap ke 3 (tiga) orang anaknya, yaitu : JAVIERO ISROJ WILNADI, JUZISROQ WILNADI dan JAYWALIY RAMADHAN WILNADI untuk menjual atas harta Waris yang merupakan bagian dari Alm. WILNADI, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No.114 Gambar Situasi Tgl.621993 No.2516/1993 luas 141 M2 atas nama Pemegang Hak almarhuma Nyonya NASMEI yang merupakan Ibu kandung dari Alm.
JOVITA ISMURDIYAHSARI KR
Jovita Rusli
30 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon yang bernama JOVITARUSLI adalah anak sah yang lahir dari pasangan suami isteri JUNIR RUSLI dengan CHIN, YUNITA CHANDRA;
- Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada Kutipan Akta Kelahiran No.635/1989 tertanggal 24 April 1989 atas nama JOVITA RUSLI mengenai
Pengakuan dan Pengesahan Anak, bahwa Pemohon / JOVITA RUSLI anak dari suami isteri bernama JUNIR RUSLI dengan YUNITA CHANDRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima agar dilakukan perbaikan bahwa Pemohon / JOVITA RUSLI anak dari suami isteri bernama JUNIR RUSLI dengan YUNITA
Pemohon:
Jovita Rusli
JOVITA
30 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) Pemohon yang pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah tercatat dan terdaftar pada Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3298/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 07 Oktober 2000 yang mana semula tertulis telah lahir JOVITA
anak perempuan dari ADIL FATTAH dan ERNI JUPALING tersebut dan diperbaiki menjadi telah lahir JOVITA anak perempuan dari ADIL FATTAH dan ERNI sesuai dengan Akte Kawin orang tua Pemohon dengan Nomor 640/T/MDN/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 Maret 2014, dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 144/Pdt.P/2022/PN.Mdn, pada tanggal 31 Maret 2022;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan
Pemohon:
JOVITA
JOVITA AMANDA SANTOSA
37 — 12
Pemohon:
JOVITA AMANDA SANTOSA
JOVITA HIDAYATI
20 — 15
Arnoldus Bekasi atas nama Jovita Sugina Yahja
3. Menetapkan Perbaikan nama pemohon yang benar dan sebenarnya adalah Jovita Hidayati lahir di Jakarta pada tanggal 29 Janauri 1970, sesuai yang tercantum dalam KTP, KK, Kutipan Akta Nikah dan Tanda Masuk Agama Islam (Akta Mualaf)
4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Subang untuk melakukan pembetulan dengan membuat catatan pinggir pada register
Pemohon:
JOVITA HIDAYATI
TIARMIN JOVITA JABAT
28 — 4
Pemohon:
TIARMIN JOVITA JABAT
JOVITA SUWARTI
26 — 1
Pemohon:
JOVITA SUWARTI
Jovita Kusuma
26 — 3
Pemohon:
Jovita Kusuma
JOVITA SUWARTI
66 — 69
Pemohon:
JOVITA SUWARTI
Jovita Chung
61 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah nama Pemohon dari Moy In yang sebelumnya terdaftar dalam akta kelahiran Nomor: 19/1957 tertanggal 12 Desember 1957 yang telah ditarik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 470/021/21.3.1/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 menjadi Jovita Chung sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor
: 1212-LT-13012016-0001 tanggal 13 Januari Tahun 2016;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi untuk melakukan perubahan nama pada Paspor Nomor A. 8594177 atas nama Moy In lahir di Tarutung pada tanggal 08 September 1957 menjadi Jovita Chung lahir di Tarutung pada tanggal 08 September 1957;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
Jovita Chung
Bukti Terlampir.Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 10/Pat.P/2019/PN BIg Bahwa Jovita Chung adalah nama Indonesia dari Moy In. Bahwa Pemohon berkehendak ingin mengurus Perpanjangan Pasport diKantor Imigrasi, akan tetapi dalam Pasport No. A 8594177 tanggalpengeluaran 24 Juni 2014 masih menggunakan nama Moy In. BuktiTerlampir. Bahwa dalam memperpanjang Paspor No.
A 8594177 yang habis masaberlakunya tgl 24 Juni 2019 Pemohon berkehendak agar nama diPengajuan Perpanjangan Pasport tersebut di rubah dari nama Moy Inmenjadi Jovita Chung sesuai dengan mengikuti akta kelahiran, KTP, KKdan Akta Perkawinan.
Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1212014809570001 atasnama Jovita Chung, selanjutnya diberi tanda P1;2. Kartu Keluarga No.1212012210080009 atas nama kepala keluargaGuntur Simanjuntak dan Jovita Chung sebagai istri, yang dikeluarkanKepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten TobaSamosir tanggal 23 September 2010, selanjutnya diberi tanda bukti P2;3.
Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1212KW180920150009 atasperkawinan Guntur Simanjuntak dengan Jovita Chung pada tanggal 2Februari 1975, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan DanCatatan Sipil Kabupaten Toba Samosir tanggal 2 Oktober 2015,selanjutnya diberi tanda bukti P4;5.
nama Moy in menjadi Jovita Chung sekalipun belum adanyapenetapan pengadilan akan perubahan nama tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan buktisukti surat dan Saksisaksitersebut diatas Pengadilan menilai bahwa nama Pemohon yang pernahtercatat Moy In dan sekarang tercatat bernama Jovita Chung adalah orangyang sama yaitu Pemohon sendiri;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohontersebut adalah cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, ketertiban umum
MARIA JOVITA ROSITA IMAM
6 — 6
Pemohon:
MARIA JOVITA ROSITA IMAM
Jovita Chung
42 — 14
Pemohon:
Jovita ChungAK 5330031012 atas nama GunturSimanjuntak dengan Jovita Chung tertanggal dua oktober tahun dua ribulima belas, selanjutnya diberi tanda P5;Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2019/PN BIg6.
Saksi Leong Oi How: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sejak kecil Sampai dengan saat ini;Bahwa seseorang yang bernama Moy In adalah Pemohon;Bahwa Moy In adalah nama Tionghoa Pemohon, dan selama ini yang Saksikenal nama Pemohon adalah Jovita Chung;Bahwa seseorang yang bernama Moy In dan Jovita Chung adalah orangyang sama yaitu Pemohon; Bahwa Saksi tidak ingat siapa nama orang tua Pemohon; Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal Akta Kelahiran Pemohon;4.
Saksi Chrysta Panjaitan: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa Saksi sudah bertetangga dengan Pemohon sejak 36 (tiga puluhenam) tahun yang lalu;Bahwa sepengetahuan Saksi nama Pemohon adalah Jovita Chung;Bahwa Pemohon memiliki nama Tionghoa yaitu Moy In;Bahwa seseorang yang bernama Moy In dan Jovita Chung adalah orangyang sama yaitu Pemohon; Bahwa Saksi tidak tahu siapa nama orang tua Pemohon;Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal akta kelahiran Pemohon;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah
AL 5330062965atas nama Jovita Chung tertanggal tiga belas januari tahun dua ribu enambelas, dan bukti surat bertanda P5 berupa fotokopi Kutipan Akta PerkawinanNo.
AK 5330031012 atas nama Guntur Simanjuntak dengan Jovita Chungtertanggal dua oktober tahun dua ribu lima belas, Pemohon ingin membuktikanbahwa nama Pemohon berdasarkan datadata tersebut adalah Jovita Chung;Menimbang, bahwa kemudian SaksiSaksi yang dihadirkan dipersidangan pada pokoknya telah menerangkan jika Pemohon bernama JovitaChung dan memiliki nama Tionghoa yang bernama Moy In, dan seseorang yangbernama Moy In adalah orang yang sama dengan yang bernama Jovita Chungyaitu Pemohon.
Jovita calista hadikusumo
16 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk penambahan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Nomor : 750/U/JT/1992 yang semula tertulis dengan nama JOVITA
CALISTA menjadi JOVITA CALISTA HADIKUSUMO;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberitahukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat permohonan penambahan nama ini setelah menerima salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang;
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan dan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Jakarta Utara untuk memberikan catatan pinggir tentang pergantian nama pada Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis dengan nama JOVITA CALISTA menjadi JOVITA CALISTA HADIKUSUMO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 225.000,00 (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Jovita calista hadikusumo
JOVITA LELI CHRISTIAWATI
21 — 4
Pemohon:
JOVITA LELI CHRISTIAWATI
31 — 0
Menyatakan Terdakwa JOVITA WIBISONO Binti HARTOJO WIBISONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2.
JOVITA WIBISONO Binti HARTOJO WIBISONO
JOVITA LINDA GOGANI
31 — 15
Pemohon:
JOVITA LINDA GOGANI
57 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOVITA WIBISONO binti HARTOJO WIBISONO
PUTUSANNomor 1807 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : JOVITA WIBISONO binti HARTOJO WIBISONO;:Tempat Lahir : Surabaya:Umur/Tanggal Lahir : 33 tahun/O9 September 1985:Jenis Kelamin : Perempuan;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Peneleh VI Nomor 15 Kelurahan Peneleh,Kecamatan Genteng, Surabaya;Agama : Islam;Pekerjaan
Menyatakan Terdakwa Jovita Wibisono binti Hartojo Wibisono terbukti bersalahmelakukan tindak pidana secara tanoa hak atau melawan hukum memiliki,Halaman 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 1807 K/Pid.Sus/2020menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaankami;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jovita Wibisono binti HartojoWibisono dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan penjara;3.
Menyatakan Terdakwa Jovita Wibisono binti Hartojo Wibisono, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpahak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
JOVITA AMANDA SANTOSA
45 — 12
Pemohon:
JOVITA AMANDA SANTOSA
MARIA JOVITA ROSITA IMAM
18 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti/ atau memperbaiki nama di Akte Kelahiran PEMOHON dari nama MARIA YOVITA ROSITA IMAM diganti / dirubah menjadi MARIA JOVITA ROSITA IMAM ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterimannya Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
Pemohon:
MARIA JOVITA ROSITA IMAM
TAN ULIVIA CINDY JOVITA
16 — 6
Pemohon:
TAN ULIVIA CINDY JOVITA