Ditemukan 1 data
Andihar
83 — 13
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama Anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 550/KU-CS/BTM/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, tanggal 15 Januari 2009, atas nama JOYCELYN, semula bernama JOYCELYN diubah menjadi JOYCELYN YAP;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan