Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 314/PID.B/2015/PN Sbg
Tanggal 17 Februari 2016 — Juansen Sitompul;
334
  • Menyatakan Terdakwa Juansen Sitompul tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 24 ( dua puluh empat) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4.
    Juansen Sitompul;
    PUTUSANNomor 314/PID.B/2015/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Ll;234.56qi8.Nama lengkap : Juansen Sitompul;Tempat lahir : Hutabalang;Umur/Tanggal lahir > 35 Tahun /24 Juni 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan IT Kelurahan Hutabalang Kecamatan BadiriKabupaten Tapanuli Tengah
    ;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa Juansen Sitompul ditahan oleh:1.Penyidik, dengan penahanan Rutan sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengantanggal 20 Oktober 2015;Perpanjangan oleh Penuntut Umum, dengan penahanan Rutan sejak tanggal 21Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2015;Penuntut Umum, dengan penahanan Kota sejak tanggal 3 Nopember 2015 sampaidengan tanggal 22 Nopember 2015;Hakim Pengadilan Negeri, dengan penahanan Kota sejak tanggal 23 Nopember2015 sampai dengan tanggal
    2015 tentang penunjukan MajelisHakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 314/PID.B/2015/PN Sbg tanggal 24Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;Halaman dari 13 Putusan Nomor 314/PID.B/2015/PN Sbge Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Juansen
    Sitompul bersalah melakukan tindak pidana perjudian ke2 KUHPidana;* sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1)2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juansen Sitompul berupa pidanapenjara selama 3 ( tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalamtahanan sementara;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 2(dua) unit handphone merk Nokia type RM 908 warna hitam didalamnyaterdapat nomortebakan;Dirampas untuk dimusnahkan;e Uang tunai sebesar Rp. 97.000,(sembilan puluh tujuh ribu rupiah
    Sipayung, Suhendri dan Torang Munthemengamankan Terdakwa Juansen Sitompul yang melakukan perjudian jenisKim;Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 30 September2015 sekira pukul 22.00.wib di di Lingk.
Putus : 04-02-2016 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Kis
Tanggal 4 Februari 2016 — Arif Purnama Sirait AliasLeman
356
  • Nauli Juansen Rambe, S.H., 3.