Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 98/Pid.B/2012/PN.BKN
Tanggal 5 Juni 2012 — JUDISON SITOHANG Als PAK DERTA
319
  • JUDISON SITOHANG Als PAK DERTA
    PUTUSANNomor : 98/Pid.B/2012/PN.BKNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang, Yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmut / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaan /KewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: JUDISON SITOHANG Als PAKDERTA.: Medan.: 32 Tahun / 23 April 1980.: Lakilaki.: Indonesia.: Jalur 2 SP 3 Desa
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tertanggal 17 April 2012Nomor : 100/Pen.Pid/2012/PN.BKN tentang penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara Terdakwa JUDISON SITOHANG AlsPAK DERTA;2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebuttertanggal 17 April 2012 Nomor : 100/Pen.Pid/2012/PN.BKN tentangpenetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut ;3.
    Menyatakan Terdakwa JUDISON SITOHANG Als PAKDERTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggasebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar menurutpasal 44 No. 23 tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;2.
    Kampar) dan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 sekira pukul 23.00Wib tibatiba HP (Handphone) Terdakwa JUDISON SITOHANG Als PAKDERTA berbunyi (ada panggilan masuk) kemudian saksit ROSMAULI Br.SIHOTANG mengambil handphone milik Terdakwa untuk melihat ataumengetahui pangilan masuk dari siapa namun pada saat itu saksi salah tekan danpanggilan masuk tersebut terputus dan melihat hal tersebut Terdakwa langsungbertanya kepada saksi ROSMAULI Br.
    Kampar) dan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 sekira pukul 23.00Wib tibatiba HP (Handphone) Terdakwa JUDISON SITOHANG Als PAKDERTA berbunyi (ada panggilan masuk) kemudian sakst ROSMAULI Br.SIHOTANG mengambil handphone milik Terdakwa untuk melihat ataumengetahui pangilan masuk dari siapa namun pada saat itu saksi salah tekan danpanggilan masuk tersebut terputus dan melihat hal tersebut Terdakwa langsungbertanya kepada saksi ROSMAULI Br.