Ditemukan 6 data
Terdakwa:
Juerdi Saputra Manalu
96 — 70
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Juerdi Saputra Manalu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang sebagaimana dalam dakwaan primer;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
Juerdi Saputra ManaluNama lengkap : Juerdi Saputra Manalu;2. Tempat lahir : Balimbingan;3. Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 12 Juni 1988;4. Jenis kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, KabupatenRokan Hulu;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Wiraswasta (Petugas Lapangan KSP Rezeki MandiriJaya);Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juli 2020, kemudian ditahan dalamtahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 50 Putusan Nomor 98/Pid.B/2020/PN SbhPenetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.B/2020/PN Sbh tanggal25 September 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Juerdi
dan penahanan yang telah dijalani;Menyatakan agar Terdakwa Juerdi Saputra Manalu tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah kartu) Atm Bank Mandiri dengan nomor6032988640784711 atas nama MARDI.e i(satu) buah kartu Atm Bank = Mandiri dengan nomor6032988640784511 atas nama BAMBANG PRIMADI.e 1 (Satu) buah Kartu Atm Bank Bri dengan nomor 5221843043521942atas nama PONIMAN.e 1 (Satu) buah Kartu Atm Bank Bri dengan nomor 5221843043522080atas nama SUDARTO.e 1 (Satu) buah kartu Atm Bank
Surat Pengangkatan Karyawan Tetap atas nama Juerdi Saputra Manalu,yang ditandatangani Pimpinan Harian KSP Kasih Sejahtera Group RoyMarasi Sinaga, tanggal 1 Februari 2020, yang menerangkan pengangkatanJuerdi Saputra Manalu sebagai karyawan di KSP Kasih Sejahtera Groupdan ditempatkan di kantor pos pelayanan Rezeki Mandiri Jaya, Ujung Batudengan jabatan PDL (Petugas Daerah Lapangan) dengan melewati masapercobaan selama 3 (tiga) bulan;2.
Menyatakan Terdakwa Juerdi Saputra Manalu tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapandilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upahuang sebagaimana dalam dakwaan primer;Halaman 48 dari 50 Putusan Nomor 98/Pid.B/2020/PN Sbh. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;.
Terdakwa:
JUERDI SAPUTRA Alias KIBO
31 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Juerdi Saputra alias Kibo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana
Terdakwa:
JUERDI SAPUTRA Alias KIBO
31 — 16
PUTUSANNomor 1823/Pid/2020/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang mengadili perkara pidana dalamPeradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Juerdi Saputra Manalu;Tempat lahir : Balimbingan;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 12 Juni 1988;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu;Agama : Katolik;Pekerjaan : Wiraswasta
Berkas Perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta SalinanPutusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 98/Pid.B/2020/PN Sbhtanggal 11 Nopember 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karenadiduga melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan PenuntutUmum sebagai berikut:Primer:Bahwa Terdakwa Juerdi Saputra Manalu pada hari Sabtu, tanggal 16Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Mei 2020, bertempat
mengadili perkaranya, dengansengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannyabukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanyaterhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarianatau karena mendapatkan upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020, sekitar pukul 08.30WIB, Terdakwa Juerdi
dan penahanan yang telah dijalani;Menyatakan agar Terdakwa Juerdi Saputra Manalu tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah kartu Atm Bank Mandiri dengan nomor 6032988640784711atas nama MARDI.e 1(satu) buah kartu Atm Bank Mandiri dengan nomor 6032988640784511atas nama BAMBANG PRIMADI.e 1 (Satu) buah Kartu Atm Bank Bri dengan nomor 5221843043521942atas nama PONIMAN.e 1 (Satu) buah Kartu Atm Bank Bri dengan nomor 5221843043522080atas nama SUDARTO.e 1 (Satu) buah kartu Atm Bank Bri
Bahwa kami sependapat dengan faktafakta hukum yang diperoleh dalampemeriksaan didepan persidangan, namun kami tidak sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim dalam penerapan pasal yang dijatuhkanterhadap Terdakwa Juerdi Saputra Manalu.3. Bahwa dalam pemeriksaan keterangan saksisaksi, Surat dan keteranganTerdakwa diperoleh faktafakta yang bertentangan dengan pertimbanganMajelis Hakim dalam memutus perkara yaitu sebagai berikut:a.
1.DANIEL SIMANJUNTAK
2.DWI NOVIANTO, SH
Terdakwa:
JUERDI SAPUTRA alias KIBO
65 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Juerdi
Penuntut Umum:
1.DANIEL SIMANJUNTAK
2.DWI NOVIANTO, SH
Terdakwa:
JUERDI SAPUTRA alias KIBO
12 — 13
Juerdi (lakilaki). tanggal lahir 20 Juni 2009;5.
Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa:
RAHMAT HIDAYAT Alias MAMEK
8 — 5
Dipergunakan dalam berkas perkara JUERDI SAPUTRA Alias KIBO;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);