Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN DOMPU Nomor 72/Pid.B/2022/PN Dpu
Tanggal 30 Juni 2022 —
Terdakwa:
1.JUFENTI Alias SOFIANTI
2.INDRAWATI Alias WATI
3.WAHIDAH
7212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Jufenti alias Sofianti, Terdakwa II Indrawati alias Wati, dan Terdakwa III Wahidah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna pink (merah muda) robek pada bagian bahu kanan;

    Dikembalikan kepada Siti Hawa

    • 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu;
    • 1 (satu) lembar baju daster warna merah campur putih;
    • 1 (satu) lembar baju tidur warna hijau campur putih;

    Dikembalikan kepada Jufenti


    Terdakwa:
    1.JUFENTI Alias SOFIANTI
    2.INDRAWATI Alias WATI
    3.WAHIDAH