Ditemukan 652 data
13 — 1
perundangundangan yang berlakuSUBSIDAIRAtau jika Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain Pemohon mohonputusan yang seadiladilnyaBahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan Termohondatang menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil,Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina
Lailiyah,S.HI sebagaimana laporan mediator tanggal 13 Desember 2018 yangmenyatakan mediasi gagal;Bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon dalam sidangtertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan seluruh isipermohonan Pemohon tersebut dan Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon;Bahwa telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dihadapan mediator Juhairina
BwiMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaanperkara a quo telah memenuhi maksud pasal 130 HIR, juncto Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah, S.HI, namun berdasarkanlaporan
17 — 9
berpendapat lain Pemohon mohonputusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan Termohondatang menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil,Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah,S.HI. sebagaimana laporan mediator tanggal
11 Oktober 2018 yangmenyatakan mediasi gagal;Bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon dalam sidangtertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan seluruh isipermohonan Pemohon tersebut dan Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon;Bahwa telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dihadapan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah, S.HI, Pemohon sanggupmemberikan
Pemohon padapokoknya sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaanperkara a quo telah memenuhi maksud pasal 130 HIR, juncto Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Juhairina
16 — 0
perundangundangan yang berlaku ;SUBSIDAIR :Atau jika Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain Pemohonmohon putusan yang seadiladilnya ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan Termohondatang menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil,Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina
Lailiyah,S.HI sebagaimana laporan mediator tanggal 18 Oktober 2018 yangmenyatakan mediasi gagal:;Bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon dalam sidangtertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan seluruh isipermohonan Pemohon tersebut dan Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon;Bahwa telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dihadapan mediator Juhairina
Pemohon padapokoknya sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaanperkara a quo telah memenuhi maksud pasal 130 HIR, juncto Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Juhairina
13 — 0
perundangundangan yang berlakuSUBSIDAIRAtau jika Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain Pemohon mohonputusan yang seadiladilnya ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan Termohondatang menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil,Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina
Lailiyah,S.HI sebagaimana laporan mediator tanggal 13 Desember 2018 yangmenyatakan mediasi gagal;Bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon dalam sidangtertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan seluruh isipermohonan Pemohon tersebut dan Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon;Bahwa telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dihadapan mediator Juhairina
Pemohon padapokoknya sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaanperkara a quo telah memenuhi maksud pasal 130 HIR, juncto Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Juhairina
23 — 7
berpendapat lain Pemohon mohonputusan yang seadiladilnya ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan Termohondatang menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil,Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah,S.HI sebagaimana laporan mediator tanggal
13 Desember 2018 yangmenyatakan mediasi gagal:;Bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon dalam sidangtertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan seluruh isipermohonan Pemohon tersebut dan Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon;Bahwa telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dihadapan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah, S.HI, Pemohon sanggupmemberikan
BwiMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaanperkara a quo telah memenuhi maksud pasal 130 HIR, juncto Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah, S.HI, namun berdasarkanlaporan
17 — 1
perundangundangan yang berlaku;SUBSIDAIRAtau jika Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain Pemohon mohonputusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan Termohondating menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil,Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina
Lailiyah,S.HI. sebagaimana laporan mediator tanggal 11 Oktober 2018 yangmenyatakan mediasi gagal;Bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon dalam sidangtertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan seluruh isipermohonan Pemohon tersebut dan Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon;Bahwa telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dihadapan mediator Juhairina
BwiMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaanperkara a quo telah memenuhi maksud pasal 130 HIR, juncto Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah, S.HI., namun berdasarkanlaporan
13 — 0
pokok perkara terlebih dahulu harus dilakukan upayamediasi sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang untukkepentingan itu Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada para pihakuntuk memilih Mediator di antara Mediator yang terdaftar di Pengadilan AgamaBanyuwangi atau Mediator diluar Pengadilan, namun para pihak menyerahkankepada Majelis Hakim untuk menentuan Mediator tersebut, maka Ketua Majelismenunjuk Mediator Juhairina
Put.No.3160/Pdt.G/2019/PA.BwiMenimbang, bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara antaraPenggugat dengan Tergugat terlebin dahulu harus menempuh upaya mediasi,dan telah ternyata Laporan Mediasi dari Mediator Juhairina Izzatul Lailiyah,S.HI., yang pokoknya bahwa proses mediasi antara Penggugat dan Tergugattidak berhasil mencapai kesepakatan damai, dengan demikian pemeriksaaanperkara a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan 7 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
10 — 1
telah ditetapkan, Penggugat danTergugat menghadap sendiri, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil ;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilin mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi ;Bahwa, Penggugat dan Tergugat tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Juhairina
maka ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya sebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Majelis Hakim telah memerintahkankedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantu oleh Juhairina
15 — 0
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Penggugat dan Tergugatdatang menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan akan tetapltidak berhasil,Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina Izzatul
sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat pada setiap persidangan namun tidak berhasil,dengan demikian pemeriksaan perkara a quo telah memenuhi maksud pasal130 HIR, juncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Juhairina
13 — 1
yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon menghadap' sendiri, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilin mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi;Bahwa, Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Juhairina
maka ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Majelis Hakim telah memerintahkankedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantu oleh Juhairina
12 — 0
Put.No.0000/Pdt.G/2017/PA.BwiBahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kKedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah,S.HI. sebagaimana laporan mediator tanggal 15 Agustus 2019 yangmenyatakan mediasi gagal;Bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon dalam sidangtertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban
12 — 1
No. ....Pdt.G/2012/PA.Bwimediator yang tersedia dalam daftar mediator di Pengadilan AgamaBanyuwangi;Bahwa, Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatandalam penunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjukmediator yang bernama Juhairina Izzatul Lailiyah, SH.Il, dan memberikankesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melakukan mediasi;Bahwa, Pemohon dan Termohon telah melakukan mediasi denganmediator tersebut, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Pemohon tetap pada permohonannya
No. ....Pdt.G/2012/PA.BwiMenimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016Majelis Hakim telah memerintahkan kedua belah pihak untuk mediasidengan dibantu oleh Juhairina Izzatul Lailiyah, SH. sebagai mediatornya,dan ternyata juga tidak berhasil mendamaikan
17 — 1
yang telah ditetapbkan, Pemohon danTermohon menghadap' sendiri, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilin mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi;Bahwa, Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Juhairina
ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 MajelisHakim telah memerintahkan kedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantuoleh Juhairina
18 — 1
yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat menghadap sendiri, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilin mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi;Bahwa, Penggugat dan Tergugat tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Juhairina
, maka ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Majelis Hakim telah memerintahkankedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantu oleh Juhairina
89 — 7
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.SUBSIDEREx aequo et bono , apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan Termohondatang menghadap ke muka sidang, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil,Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belahpihak telah menempuh jalur mediasi dengan mediator Juhairina
permohonan Pemohonsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaanperkara a quo telah memenuhi maksud pasal 130 HIR, juncto Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Juhairina
14 — 1
persidangan yang telah ditetapkan, Pemohondan Termohon menghadap sendiri, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihaksebelum sidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilihmediator yang tersedia dalam daftar mediator di Pengadilan AgamaBanyuwangi;Bahwa, Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatandalam penunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjukmediator yang bernama Juhairina
1366/Pdt.G/201 7/PA.BwiMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016Majelis Hakim telah memerintahkan kedua belah pihak untuk mediasidengan dibantu oleh Juhairina
12 — 1
yang telah ditetaokan, Pemohon danTermohon menghadap sendiri, dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilin mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi;Bahwa, Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Juhairina
maka ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Majelis Hakim telah memerintahkankedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantu oleh Juhairina
12 — 0
yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat menghadap sendiri, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilin mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi;Bahwa, Penggugat dan Tergugat tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Juhairina
, maka ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Majelis Hakim telah memerintahkankedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantu oleh Juhairina
11 — 1
No. . ..Pdt.G/2015/PA.BwiBahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilih mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangj;Bahwa, Penggugatdan Tergugat tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Juhairina Izzatul Lailiyah, S.HI, dan memberikan kesempatankepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan mediasi;Bahwa, Penggugat
. . ..Pdt.G/2015/PA.BwiMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 MajelisHakim telah memerintahkan kedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantuoleh Juhairina
12 — 1
yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat menghadap sendiri, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilin mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi;Bahwa, Penggugat dan Tergugat tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama Juhairina
, maka ditunjuk segala halsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Majelis Hakim telah memerintahkankedua belah pihak untuk mediasi dengan dibantu oleh Juhairina