Ditemukan 1 data
26 — 0
Menyatakan Terdakwa RAMAN JUILIUS SITORUS Alias DONI SITORUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMAN JUILIUS SITORUS Alias DONI SITORUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Pidana- RAMAN JUILIUS SITORUS Alias DONI SITORUS