Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 857/PID.B/2015/PN RAP
Tanggal 8 Desember 2015 — Pidana - RAMAN JUILIUS SITORUS Alias DONI SITORUS
260
  • Menyatakan Terdakwa RAMAN JUILIUS SITORUS Alias DONI SITORUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMAN JUILIUS SITORUS Alias DONI SITORUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Pidana- RAMAN JUILIUS SITORUS Alias DONI SITORUS