Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 27 September 2018 — Penuntut Umum:
Andry Setya Pradana, SH
Terdakwa:
Muhammad Jufrizal Bin Abdul Jalil
242
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Julfrizal Bin Abdul Jalil, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Julfrizal Bin Abdul Jalil dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD JULFRIZAL Bin ABDUL JALILterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan KendaraanBermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintasdengan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan;2.
    Nagan Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara, karena kealpaannya/kelalainyamenyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut :> Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 sekitar Pukul 11.30 Wibterdakwa MUHAMMAD JULFRIZAL Bin ABDUL JALIL mengemudikan mobilHonda Jazz Warna Putin Metalik dengan
    Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018sekitar Pukul 11.30 Wib terdakwa MUHAMMAD JULFRIZAL Bin ABDUL JALILmengemudikan mobil Honda Jazz Warna Putih Metalik dengan No. Pol. BL1412 VH dari Meulaboh dengan tujuan pulang kerumahnya di Desa JeuramKec. Seunagan Kab. Nagan Raya. Sesampainya dijalan raya di Desa Pulo leKec. Kuala Kab.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Julfrizal Bin Abdul Jalil, tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal PenuntutUmum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Julfrizal Bin AbdulJalil dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) haridan denda sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.