Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal 16 Nopember 2023 —
Terdakwa:
JULHAILI BIN DULANAN
720
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Julhaili Bin Dulanan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
    Uang kertas pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dengan jumlah sebesar Rp80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) kepemilikannya diakui oleh Tersangka JULHAILI Bin DULANAN. 2.

    Terdakwa:
    JULHAILI BIN DULANAN
Register : 28-08-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.Aditya Dana Putri SH
2.Febrika Hendrawati, S.H.
Terdakwa:
HENDRA KESUMA BIN MAT ALI
680
  • sebagian kerugian keuangan negara sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • dari nomor 1 s/d 66

    Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Julhaili