Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 440/Pdt.G/2017/Pn.Tng.
Tanggal 1 Agustus 2017 — AKEDA MULTI MEDIA lawan POA JULIANIH
9443
  • AKEDA MULTI MEDIA lawan POA JULIANIH
    ,MH.Dan Rekan, beralamat di Sentra Timur Residenci,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanPOA JULIANIH, bertempat tinggal/tempat kediaman di PerumahanBanjar Wijaya Cluster Krisan Blok B67 No.52 Cipondoh,Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Bahwa Para pihak menyatakan telah berhasil sepakatmenyelesaikan / mengakhiri persengketaan dengan berdamai diluar Pengadilan dan untuk itu Para Pihak menyerahkan SuratPerjanjian Perdamaian
    ,MH.Dan Rekan, beralamat di Sentra Timur Residenci,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanPOA JULIANIH, bertempat tinggal/tempat kediaman di PerumahanBanjar Wijaya Cluster Krisan Blok B67 No.52 Cipondoh,Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan kedua belah pihak;Telah membaca isi Surat Perjanjian Perdamaian Hutang tertanggal17 Juli