Ditemukan 2 data
34 — 8
IKRAMAN JULIANTRY
PENETAPANNOMOR : 15/PDT.P/2011/PN.SBB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Sumbawa Besar yang bersidang diruangsidangnya di Sumbawa Besar memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohan dalam tingkat pertama, telah memberikan penetapantersebut dibawah ini atas permohonanCali : 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnnIKRAMAN JULIANTRY, A.Md, Lahir di Sumbawa Besar, tanggal 20 Juli1976, Agama Islam, pekerjaan Wiraswata,bertempat tinggal di Jl.
1.SITTI DARNIATI, S.H
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
MUSLIMIN ALIAS IMIN ALIAS ABANG OJEK
24 — 20
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) buah kemeja pramuka lengan pendek warna coklat muda dengan lambang pramuka dibagian dada kiri dan tulisan pramuka dibagian dada kanan;
- 1 (satu) buah rok pramuka pendek warna coklat tua terdapat saku dibagian kanan dan kiri;
Dikembalikan kepada saksi ASMIN WALLY alias (Ibu anak korban VIVIN JULIANTRY
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah kemeja pramuka lengan pendek warna coklat mudadengan lambing pramuka dibagian dMenyatakanTerdakwaMUSLIMIN ALIAS IMIN ALIAS ABANG OJEKtelah secarasah dan meyakinkan terbukti bersalan melakukan Tindak PidanaPasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun ada kiri dan tulisan pramukadibagian dada kanan. 1 (satu) buah rok pramuka pendek warna coklat tua terdapat saku dibagian kanan dan kiri, dikembalikan kepada saksi ASMIN WALLYAlias AS (Ibu anak korban VIVIN JULIANTRY
YAHEHET ALIAS IA/saksi ASMIN WALLYALIAS AS atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa danmengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujukAnak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulyaknikepada anak korban VIVIN PUTRI JULIANTRY YAHEHET ALIAS IA yang dilakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa saat anak korban VIVIN
PUTRI JULIANTRY YAHEHET ALIASlIApulang sekolah bersama 3 (tiga) orang temannya denganmenggunakan jasa angkutan Ojek yang dikendarai terdakwa MUSLIMINALIAS IMIN ALIAS ABANG OJEK, dengan posisi anak korban duduk didepan terdakwasementara 3 (tiga) orang temannya duduk dibelakangterdakwa, saat itu terdakwa memegang bagian bawah (kemaluan) anakkorban dengan memasukkan tangan kiri lewat bawah rok dari anakkorbanlalu memasukkan jari didalam celana dalam anak korban lewatsamping sambil mengatakan, diam
diam e yang dilakukan terdakwamulai dari Pos Tentara Waitomu (Pos Satgas Waitomu Desa Hila)kemudianterdakwa melepas jari tangannya dari bagian bawah(kemaluan) kemudian memegang lagi bagian bawah (kemaluan) sampaiHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2018/PN.MSHsaat anak korbanVIVIN PUTRI JULIANTRY YAHEHEThendak sampai ditempat jualan saksi ASMIN WALLY ALIAS AS (Ibu dari anak korban) di Tahoku Desa Hila barulah terdakwa MUSLIMIN menarik tangannya.
Terdakwa menerangkan selain dari anak korban VIVIN JULIANTRY,terdakwa juga pernah melakukan perbuatan pencabulannya kepada anaksaksi MUNIYARTI, KESIA, SELFIA. Terdakwa menerangkan melakukan perbuatannya kepada anak korban dananak saksi yang lain di hari hari yang berbeda. Terdakwa menerangkan melakukan perbuatnnya pencabulan kepada anakkorban di luar celana sepanjang jalan sebanyak 1 (satu) kali denganmengatakan kepada anak korban,jangan bergerak.