Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-11-2011 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 301/Pid.B/2011/PN-PMS
Tanggal 10 Nopember 2011 — LELIANA JULIPANA
9712
  • LELIANA JULIPANA
    Siantar Barat KotaPematang Siantar, saksi Riswanda Damanik sebagai anggota Polisi dari Polres Simalungun dalamrangka melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwaLELIANA JULIPANA telah melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika dengan caramenyuruh terdakwa LELIANA JULIPANA untuk membelikan Narkotika, kemudian terdakwaLELIANA JULIPANA menghubungi terdakwa JUANDO PANJAITAN (berkas terpisah) melaluihandphone milik terdakwa LELIANA JULIPANA dengan mengatakan
    abang dimana laludijawab aku lagi minum di Siantar Square kemudian terdakwa mengatakan bang, ada bangpesan paket 200 lalu dijawab iya, bentar lagi aku datang dan tidak lama kemudian terdakwaJUANDO PANJAITAN datang menjumpai terdakwa LELIANA JULIPANA dan saksi RiswandaDamanik, kemudian saksi menyerahkan uang pembelian Narkotika sebesar Rp.200.000, laluterdakwa JUANDO PANJAITAN langsung pergi, sedangkan terdakwa LELIANA JULIPANA dansaksi Riswanda Damanik menunggu dirumah terdakwa LELIANA JULIPANA.
    wib, bertempat didalam rumahterdakwa LELIANA JULIPANA di Jl.
    abang dimana laludijawab aku lagi minum di Siantar Square kemudian terdakwa mengatakan bang, ada bangpesan paket 200 lalu dijawab iya, bentar lagi aku datang dan tidak lama kemudian terdakwaJUANDO PANJAITAN datang menjumpai terdakwa LELIANA JULIPANA dan saksi Damanik,kemudian saksi menyerahkan uang pembelian Narkotika sebesar Rp.200.000, lalu terdakwaJUANDO PANJAITAN langsung pergi, sedangkan terdakwa LELIANA JULIPANA dan saksiRiswanda Damanik menunggu dirumah terdakwa LELIANA JULIPANA.
Putus : 18-07-2011 — Upload : 26-07-2012
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 248/PID.B/2011/PN.PMS
Tanggal 18 Juli 2011 — D A H L I A N A
528
  • SiantarBarat Kota Pematang Siantar, saksi Riswanda Damanik sebagai anggota Polisi dari PolresSimalungun dalam rangka melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Narkotika yangdilakukan oleh terdakwa LELIANA JULIPANA telah melakukan penyamaran sebagai pembeliNarkotika dengan cara menyuruh terdakwa LELIANA JULIPANA untuk membelikan Narkotika,kemudian terdakwa LELIANA JULIPANA menghubungi terdakwa JUANDO PANJAITAN(berkas terpisah) melalui handphone milik terdakwa LELIANA JULIPANA dengan mengatakanabang
    Siantar Barat KotaPematang Siantar, terdakwa JUANDO PANJAITAN membeli 1 (satu) bungkus kecil kristal putihjenis shabushabu seberat + 0,01 gram (nol koma nol satu gram) seharga Rp.200.000, dariterdakwa DAHLIANA, kemudian terdakwa JUANDO PANJAITAN pergi sambil membawabarang tersebut menuju kerumah terdakwa LELIANA JULIPANA, kemudian sesampai didepanhalaman rumah terdakwa LELIANA JULIPANA lalu terdakwa JUANDO PANJAITANmencampakkan barang tersebut didepan halaman rumah terdakwa LELIANA JULIPANA, laluterdakwa
    JUANDO PANJAITAN menghubungi terdakwa LELIANA JULIPANA melaluihandphone miliknya dengan mengatakan itu Jul, barangmu sudah kucampakkan dihalamankemudian barang pesanan tersebut diambil oleh saksi Riswanda Damanik dan berdasarkan barangbukti tersebut lalu para saksi anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwaLELIANA JULIPANA.
Putus : 14-11-2011 — Upload : 26-07-2012
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 302/PID.B/2011/PN.PMS
Tanggal 14 Nopember 2011 — D A H L I A N A
8114
  • SiantarBarat Kota Pematang Siantar, saksi Riswanda Damanik sebagai anggota Polisi dari PolresSimalungun dalam rangka melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Narkotika yangdilakukan oleh terdakwa LELIANA JULIPANA telah melakukan penyamaran sebagai pembeliNarkotika dengan cara menyuruh terdakwa LELIANA JULIPANA untuk membelikan Narkotika,kemudian terdakwa LELIANA JULIPANA menghubungi terdakwa JUANDO PANJAITAN(berkas terpisah) melalui handphone milik terdakwa LELIANA JULIPANA dengan mengatakanabang
    Siantar Barat KotaPematang Siantar, terdakwa JUANDO PANJAITAN membeli 1 (satu) bungkus kecil kristal putihjenis shabushabu seberat + 0,01 gram (nol koma nol satu gram) seharga Rp.200.000, dariterdakwa DAHLIANA, kemudian terdakwa JUANDO PANJAITAN pergi sambil membawabarang tersebut menuju kerumah terdakwa LELIANA JULIPANA, kemudian sesampai didepanhalaman rumah terdakwa LELIANA JULIPANA lalu terdakwa JUANDO PANJAITANmencampakkan barang tersebut didepan halaman rumah terdakwa LELIANA JULIPANA, laluterdakwa
    JUANDO PANJAITAN menghubungi terdakwa LELIANA JULIPANA melaluihandphone miliknya dengan mengatakan itu Jul, barangmu sudah kucampakkan dihalamankemudian barang pesanan tersebut diambil oleh saksi Riswanda Damanik dan berdasarkan barangbukti tersebut lalu para saksi anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa LELIANAJULIPANA.