Ditemukan 2 data
11 — 6
Julisfandi Arista Bin Saturi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraJULISFANDI ARISTA BIN SATURI
112 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Julisfandi Arista sehargaRp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud akandigunakan Terdakwa bagi dirinya sendiri;Bahwa meskipun oknum penyidik tidak melakukan test ataupemeriksaan urine terhadap para Terdakwa ataupun jikadilakukan pemeriksaan urine tetapi berita acara hasil pemeriksaanlaboratorium tidak dilampirkan dalam berkas perkara a quo,Halaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 578 K/Pid.Sus/2020demikian pula halnya dengan oknum Penuntut Umum jugatidak mendakwakan Pasal 12/7 Ayat (1) huruf