Ditemukan 1 data
11 — 1
Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama Hengki Mahendra bin Warsa untuk menikah dengan calon Istrinya bernama Dede Jumaeidah binti Winarsa;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah );