Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
JUMANDARI BIN SLAMET RIYANTO
152
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JUMANDARI Bin SLAMET RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMANDARI Bin SLAMET RIYANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila
    Penuntut Umum:
    HASANUDDIN TANDILOLO, SH
    Terdakwa:
    JUMANDARI BIN SLAMET RIYANTO