Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PA WATAMPONE Nomor 585/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 7 Mei 2018 — Sidang bin Mide dan Jumarhana binti Miri
125
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sidang bin Mide) dengan Pemohon II (Jumarhana binti Miri) yang dilaksanakan pada tanggal 07 November 2015 di Dusun Ance'E, Desa Panyiwi, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
    Sidang bin Mide dan Jumarhana binti Miri
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Sidang bin Mide) dengan PemohonIl (Jumarhana binti Miri) yang dilaksanakan pada tanggal 07 November2015 di Dusun Ance'E, Desa Panyiwi, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.3.
    Adanya calon isteri yaitu Pemohon Il (Jumarhana binti Miri);3. Adanya wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung Pemohon Il yang bernamaMiri;4. Adanya 2 orang saksi yaitu Ambo dan H.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Sidang bin Mide) dengan PemohonIl (Jumarhana binti Miri) yang dilaksanakan pada tanggal 07 November 2015di Dusun Ance'E, Desa Panyiwi, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.3.