Ditemukan 2 data
12 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2 Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, Rahmat M bin Lamaka dengan Pemohon II, Rosmiati binti Jumelang yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 September 2018, di Desa Barutancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo ;
3. Membebankan Pemohon
PENETAPANNomor 209/Pdt.P/2020/PA.Skg ge 2AEN ale 23DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Rahmat M bin Lamaka, tempat tanggal lahir Ampana, 08 Desember 1978,agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani,bertempat kediaman di Baru Biccu, Desa Barutancung,Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, sebagai Pemohon I;Rosmiati binti Jumelang
Menyatakan sah pernikahan Pemohon Rahmat M bin Lamakadengan Pemohon II, Rosmiati binti Jumelang yang dilaksanakanpada hari Jumat, tanggal 28 September 2018, di Desa Barutancung,Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;3.
II dinikahkan oleh Imamsetempat yang bernama Imam Paserinaba yang menjadi wali nikahadalah Ayah Kandung Pemohon II yang bernama Jumelang; Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah adalah Awal danMuhlis;Hal. 3 dari 9 hal.
Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah Imamsetempat yang bernama Imam Paserinaba, yang menjadi wali nikah adalahAyah Kandung Pemohon II yang bernama Jumelang dengan mahar 5 gramemas dan disaksikan oleh 2 orang saksi bernama Awal dan Muhlis;3. Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon IIberstatus perawan;4.
Menyatakan sah pernikahan Pemohon Rahmat M bin Lamakadengan Pemohon II, Rosmiati binti Jumelang yang dilaksanakan padahari Jumat, tanggal 28 September 2018, di Desa Barutancung,Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;3.
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Hakim Banding dan Hakim Tingkat Pertama);Bahwa Putusan Hakim Judex Facti (Hakim Banding dan Hakim Pertama)dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan semua fakta hukum yangterungkap dipersidangan adalah keliru. dan salah tidakmempertimbangkan sebagaimana mestinya, sehingga putusan HakimJudex Facti (Hakim Banding dan Hakim Pertama) harus dibatalkan;oBahwa kehilafan, kekeliruan putusan Hakim Judex Facti, dalammenyimpulkan dan mempertimbangkan keterangan kesaksian TermohonKasasi (KonvensiRekonvensi); Jumelang
Bin Ambo Dalle.Bahwa keterangan kesaksian Jumelang Bin Ambo Dalle, didepanpersidangan:Menerangkan bahwa saksi tahu penukaran karena diberitahu oleh AmboDalle sekitar 50 tahun yang lalu.Karena Pengetahuan saksi ini diperoleh dari cerita Ambo Dalle sekitar50 tahun yang lalu,Menurut hukum pembuktian diartikan/dikenal dari pendengaran(Hearsay), testimonium de auditu, tidak mempunyai harga sama sekalidan bukan merupakan alat bukti dalam perkara ini.Keterangan kesaksian Jumelang Bin Ambo Dalle, menurut