Ditemukan 1 data
Jumogo
4 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon dapat melakukan perubahan nama Pemohon dari yang semula bernama Jumogo menjadi bernama Jumogo Djaman pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
Pemohon:
Jumogo