Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 203/Pid.B/2019/Pn-Sim
Tanggal 9 Juli 2019 — Jumpahman Purba Als Pak Miko
235
  • MENGADILI:Menyatakan terdakwa JUMPAHMAN PURBA alias PAK MIKO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gelas
    Jumpahman Purba Als Pak Miko
    Nama Lengkap : JUMPAHMAN PURBA alias PAK MIKO2. Tempat Lahir : Mayang3. Umur/ tanggal lahir : 45 tahun/ 23 Januari 19744. Jenis Kelamin > Laki laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun sidahapintu Nagori SipanganBolon Mekar Kecamatan GirsangSipangan Bolon Kabupaten Simalungun7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : Bertani9.
    Pendidikan : Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Februari 2019 sampaidengan tanggal 15 Februari 2019;Terdakwa Jumpahman Purba Alias Pak Miko ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2019 sampai dengan tanggal 6Maret 2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret2019 sampai dengan tanggal 15 April 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 30April 2019.
    Nomor203/Pid.B/2019/PN Sim tanggal 25 April 2019 tentang penunjukanMajelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 203/Pid.B/2019/PN Sim tanggal 25April 2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukanoleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1) Menyatakan terdakwa JUMPAHMAN
    PURBA Alias PAK MIKO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTelah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalamdakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMPAHMAN PURBA AliasPAK MIKO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan.3) Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu)
    Menyatakan terdakwa JUMPAHMAN PURBA alias PAK MIKOtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 25-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 366/Pid.B/2019/PN Sim
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
JUNA KARO KARO, SH
Terdakwa:
POLMAN SINAGA
314
  • Sipangan Bolon Kab.Simalungun;Bahwa sebelum kejadian saksi berada diwarung yang satu meja dudukbersama dengan POLMAN SINAGA alias PAK TIUR dan PAK MIKOPURBA lalu JOMPAMAN PURBA memukul POLMAN SINAGA lalu di lerailalu di depan halaman terjadi bergulat antara POLMAN SINAGA danJUMPAMAN PURBA;Bahwa bergulat yang dilihat saksi adalah POLMAN SINAGA dipeluk olehJUMPAMAN PURBA lalu terjatuh ke tanah;Bahwa sebelum bergulat ke tanah bahwa saksi tidak ada melihat POLMANSINAGA melakukan pemukulan atau menunjang JUMPAHMAN