Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN PADANG Nomor 484/Pid.B/2015/PN Pdg
Tanggal 20 Oktober 2015 — Prari Junalde Pgl. Ade Bin Ridwan;
303
  • Menyatakan Terdakwa Prari Junalde Pgl. Ade Bin Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaanprimer;2. Membebaskan Terdakwa Prari Junalde Pgl. Ade Bin Ridwan oleh karena itu dari dakwaanprimer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Prari Junalde Pgl.
    Prari Junalde Pgl. Ade Bin Ridwan;
    PUTUSANNomor484/Pid.B/2015/PNPdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan NegeriPadang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Prari Junalde Pgl.
    penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 23 Putusan Nomor 484/Pid.B/2015/PNPaddg.Penetapan Majelis Hakim Nomor 484/Pid.B/2015/PN Pdgtanggal 27Agustus 2015tentang Penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi danTerdakwasertamemperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa PRARI JUNALDE
    Menyatakan terdakwa PRARI JUNALDE Pgl ADE BIN RIDWAN, Terbuktisecara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana, Dengan sengaja tanpa izin memberikan kesempatan kepadaorang lain untuk bermain judi ,sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP sebagaimana Dakwaan SubsidiairPenuntut Umum;.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PRARI JUNALDE Pgl ADE BINRIDWAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam)bulandengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangiseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintahterdakwa tetap dalam tahanan;.
    Menyatakan Terdakwa Prari Junalde Pgl. Ade Bin Ridwan tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebag aimanadalam dakwaanprimer;2. Membebaskan Terdakwa Prari Junalde Pgl. Ade Bin Ridwan oleh karenaitu dari dakwaanprimer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Prari Junalde Pgl.