Ditemukan 2 data
Titik Junardatik
81 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Akte Pernikahan No. 32/1973 antara PIE HONG dan DJOENARDATI dari DJOENARDATI menjadi TITIK JUNARDATIK yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kudus pada tanggal 2 Agustus 1974 dan ditandatangani oleh S.
Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 6 Agustus 1974 oleh Kartono B.A;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini oleh Pemohon dan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus dan Kota Bogor untuk mencatat perubahan pada Akte Pernikahan No. 32/1973 antara PIE HONG dan DJOENARDATI dari DJOENARDATI menjadi TITIK JUNARDATIK
Pemohon:
Titik Junardatik
17 — 6
datangkepersidangan, maka harus dianggap Termohon mermgakui atas dalildalilPemohon tersebut, namun berdasarkan pasal 76 ayat (1) UndangUndangNomor 7 tahun 1989, yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan Juga UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989, Majelis Hakimdiperintahkan untuk mendengar keterangan keluarga Pemohon atau orangdekat Pemohon sebagai saksi dan didalam persidangan Pemohon telahmegajukan 2 (dua) orang saksi bernama Junardatik