Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2024 — Putus : 10-10-2024 — Upload : 10-10-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 686/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal 10 Oktober 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
U.SEMBIRING
Terdakwa:
JUNENDAR
124
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Junendar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    U.SEMBIRING
    Terdakwa:
    JUNENDAR