Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN SANGGAU Nomor 277/Pid.B/2023/PN Sag
Tanggal 3 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa:
ESRA alias ESRA Bin JUNGKIN
2814
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaEsra Alias Esra Bin Jungkintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana dalam dakwaankesatu Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang