Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 614/Pid.B/2023/PN Ktp
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
AMAT.T Als AMAT Als AKIANG Bin JUNGKUH (Alm)
2511
  • Menyatakan Terdakwa AMAT T Als AMAT Als AKIANG Als Bin JUNGKUH (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
3.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kato (perahu/sampan) yang terbuat dari kayu dengan panjang 5 meter warna hitam-biru;
- 1 (satu) buah mesin kato (perahu/sampan) merk MOTOYAMA warna orange-hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Reni Marlina Als Reni Binti Muhamad Hata Jidin;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam-merah tanpa nopol;
Dikembalikan kepada Terdakwa Amat T Als Akiang Bin Jungkuh;
-
Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
AMAT.T Als AMAT Als AKIANG Bin JUNGKUH (Alm)
Register : 05-12-2023 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 615/Pid.B/2023/PN Ktp
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
1.MUHAMAT FAHRI Alias FAHRI Bin HANDEL
2.MALIK Als MALEK Bin MA’AT
3517
Digunakan dalam perkara Terdakwa Amat T Als Akiang Bin Jungkuh;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).