Ditemukan 1 data
13 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (SUWARNO bin NGATAWAT) dengan Pemohon II (JUNIDEH binti PUNARI) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2005 di Pasirian Kabupaten Lumajang;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp .391.000