Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-11-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 129/Pdt.G/2015/PN BLB.
Tanggal 11 Nopember 2015 — VIVI JUNIVIA,
344
  • VIVI JUNIVIA) yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung, pada tanggal 15 Januari 2011 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 17/2011., tanggal 06 Juli 2015, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan
    VIVI JUNIVIA,
    VIVI JUNIVIA, bertempat tinggal di Kopo Permai IIBlok 10, CD, No. 47, Rt. 003, Rw. 011, Desa Sukamenak,Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, yangselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan Penggugat;Setelah mendengar saksisaksi dan pihak Penggugat;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 15 Juli2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
    VIVI JUNIVIA) yang dilaksanakan diKabupaten Bandung, pada tanggal 15 Januari 2011 di Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagaimana dalamKutipan Akta Perkawinan Nomor : 17/2011., tanggal 06 Juli 2015, Putus karenaperceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan pada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Kls.
    FERDY HARTADINATA) dengan Tergugat (Ny.VIVI JUNIVIA) yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung,pada tanggal 15 Januari 2011 di Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagaimana dalamKutipan Akta Perkawinan Nomor : 17/2011., tanggal 06 Juli2015, Putus karena perceraian dengan segala akibathukumnya;e Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan NegeriKelas IA Bale Bandung atau Pejabat yang ditunjuk untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatanhukum tetap