Ditemukan 2 data
1.A.Hanny Kustijono
2.Gerardus Hendro Dwiyono
3.Irwanto
Tergugat:
JUNSILAWATI
273 — 123
Hanny Kustijono, Gerardus Hendro Dwiyono, Irwanto (Penggugat) dan Junsilawati (Tergugat) adalah ahli waris cucu buyut dari almarhum Oei Ko Pie Nio;
- Menetapkan bahwa barang / harta sengketa berupa: sebidang tanah dan bangunan di Jalan Raya Timur Nomor 13 dan 14 Wotsogo Jatirogo, Tuban seluas 1268 M2 Adalah merupakan harta / barang warisan peninggalan dari almarhum Oei Ko Pie Nio;
- Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah dan bangunan sengketa oleh Tergugat, adalah merupakan perbuatan
Penggugat:
1.A.Hanny Kustijono
2.Gerardus Hendro Dwiyono
3.Irwanto
Tergugat:
JUNSILAWATIJunsilawati;Bahwa, semasa hidupnya Pewaris atau almarhum Oei Ko Pi Nio memilikiharta berupa sebidang tanah dan bangunan di jalan Raya Timur Nomor13 dan 14 Wotsogo Jatirogo, Tuban seluas 1268 M2 selanjutnya di sebutharta warisan;Bahwa harta warisan dari Pewaris tersebut Pada Saat ini di kuasai olehcucu buyut dari Pewaris yang bernama Junsilawati atau Tergugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah merupakan ahli waris cucu buyutdari almarhum Oei Ko Pi Nio dan berhak untuk mewaris masingmasing14 bagian
Menyatakan bahwa A,Hanny Kustijono, Gerardus Hendro Dwiyono,Irwanto (Penggugat) dan Junsilawati (Tergugat) adalah ahli waris cucubuyut dari almarhum Oei Ko Pie Nio;3. Menetapkan bahwa barang / harta sengketa berupa: sebidang tanah danbangunan di jalan Raya Timur Nomor 13 dan 14 Wotsogo Jatirogo, Tubanseluas 1268 M2 Adalah merupakan harta / barang warisan peninggalandari almarhum Oe! Ko Pie Nio;4.
Hanny Kustijono, GerardusHendroDwiyono, Irwanto (Penggugat) dan Junsilawati (Tergugat) adalah ahliwaris cucu buyut dari almarhum Oei Ko Pie Nio serta menetapkan bahwabarang / harta sengketa berupa: sebidang tanah dan bangunan di jalan RayaTimur Nomor 13 dan 14 Wotsogo Jatirogo, Tuban seluas 1268 M2 Adalahmerupakan harta / barang warisan peninggalan dari almarhum Oei Ko Pie Nio,menyatakan bahwa penguasaan atas tanah dan bangunan sengketa olehTergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum serta
Hanny Kustijono, Geradus HendroDwiyono, Irwanto) dan Tergugat (Junsilawati) sebesar %4 bagian dari hartawarisan tersebut, dengan demikian Petitum Angka 3 dan 5 beralasan hukumuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa tersebut dalampenguasaan Tergugat, sedangkan harta / barang warisan peninggalan darialmarhum Oei Ko Pie Nio belum dibagi, karenanya perbuatan Tergugat adalahmerupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Petitum Angka 4beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang
Hanny Kustijono, Gerardus Hendro Dwiyono,Irwanto (Penggugat) dan Junsilawati (Tergugat) adalah ahli waris cucubuyut dari almarhum Oei Ko Pie Nio;4. Menetapkan bahwa barang / harta sengketa berupa: sebidang tanah danbangunan di Jalan Raya Timur Nomor 13 dan 14 Wotsogo Jatirogo,Tuban seluas 1268 M2 Adalah merupakan harta / barang warisanpeninggalan dari almarhum Oei Ko Pie Nio;5. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah dan bangunan sengketaoleh Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6.
1.A.Hanny Kustijono
2.Gerardus Hendro Dwiyono
3.Irwanto
4.Junsilawati
21 — 6
Pemohon:
1.A.Hanny Kustijono
2.Gerardus Hendro Dwiyono
3.Irwanto
4.Junsilawati