Ditemukan 1 data
HANDOKO, SH
Terdakwa:
REFLI ANTONI Bin YURNALIS
31 — 5
THOMAS DWISURIYO AGUSTIAS
(dikembalikan kepada yang berhak melalui Orang Tuanya yaitu saksi JURIASNI)
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Saksi JURIASNI, dipersidangan memberikan keterangan dibawahsumpah, sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalamkeadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 4 April2018 sekira jam 12.30 WIB. di Jalan Lintas Pekanbaru Duri KM. 123,Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tepatnyadidepan Gate IPT. CPI.