Ditemukan 1 data
26 — 4
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ade Samsuddin Mukti bin Abdul Rahman) dengan Pemohon II (Hiskia Pasaribu binti Kadasaran Pasaribu), yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2004 di Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah