Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PA MEDAN Nomor 566/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
235
    1. Dalam Konvensi:
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Kadhapi Nasution bin A.
    rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikanbiaya kiswah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Rafeyfa Asyla Nasution binti Kadhapi