Ditemukan 1 data
23 — 5
- Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Kadhapi Nasution bin A.
rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikanbiaya kiswah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Rafeyfa Asyla Nasution binti Kadhapi