Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN BANGLI Nomor 1/Pid.C/2020/PN Bli
Tanggal 6 Juli 2020 — ,MH
Terdakwa:
I Komag Kadiasih
5518
  • 1 Menyatakan Terdakwa I KOMANG KADIASIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan Ringan";

    2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;

    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan

    ,MH
    Terdakwa:
    I Komag Kadiasih
    PUTUSANNomor :1/Pid.C/2020/PN.BliDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangli telah menjatuhkan putusan dalam perkararingan dengan Terdakwa ;Nama : KOMANG KADIASIH;Umur : 48 Tahun;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;TempatTinggal :Br/Ds Subaya, Kecamatan Kintamani, KabupatenBangll;Agama >: Hindu ;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tidak pernah dihukum ;Susunan Persidangan :1. MADE HERMAYANTI, M, SH ...........ccccceeeeeeeeeeeeeeeeeeeees Hakim ;2.
    Menyatakan Terdakwa KOMANG KADIASIH telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PenganiayaanRingan";2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4(Empat) Bulan berakhir ;4.
Register : 06-07-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN BANGLI Nomor 2/Pid.C/2020/PN Bli
Tanggal 6 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Gede Angga Krisna Raditya
Terdakwa:
WAYAN ALIT JELIANA
8451
  • Komang Kadiasih ;2. Putu Sarjana ;3.
    Nengah Siali ;" Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya melakukanpenganiayaan kepada saksi korban Komang Kadiasih, denganalasan saksi Ni Komang Kadiasih berkata kasar tentangkeluarga terdakwa yang berawal dari penjualan terali yang tidaksesuai dan hal tersebut mengkibatkan terdakwa emosi yangakhirnya terdakwa menendang saksi korban Komang Kadiasihsebanyak 1 (Satu) kali pada bagian paha kiri ;" Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telahcukup, kKemudian menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Bangli telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa Wayan Alit Jeliana;Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca berkas perkara; Telah mendengar uraian singkat dakwaan dari Penyidik; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan dakwaan;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke depanpersidangan dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 352 KitabUndangundang Hukum Pidana ;Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwamengakui, dengan alasan saksi Ni Komang Kadiasih
    berkata kasartentang keluarga terdakwa yang berawal dari penjualan terali yangtidak sesuai dan hal tersebut mengkibatkan terdakwa emosi yangakhirnya terdakwa menendang saksi korban Komang Kadiasih sebanyak 1 (satu) kali pada bagian paha kiri ;Menimbang bahwa terhadap keterangan saksisaksiTerdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksisaksibenar dan terdakwa tindak mengajukan keberatan;Menimbang bahwa Penyidik dalam surat dakwaannyamenyatakan Terdakwa melanggar pasal Pasal 352 Kitab Undangundang
    ,SH. yangmengartikan Mishandeling/Penganiayaan yaitu perbuatan yangdengan sengaja mengakibatkan kesakitan / luka pada orang lain ;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menendang saksi Komang Kadiasih sebanyak 1 (Satu) kali pada bagian paha kiri adalahperbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasasakit, atau luka sebagaimana penjelasan Penganiayaan dimaksud,selanjutnya akibat dari perbuatan tersebut saksi korban mengalamisakit namun tidak terjadi halangan untuk pekerjaan jabatan ataupencarian
Register : 29-05-2023 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN SINGARAJA Nomor 302/Pdt.G/2023/PN Sgr
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat:
KETUT SUMIASIH
Tergugat:
1.KETUT SUDIARTA
2.KETUT ASTAWA
3.NENGAH LAHEN
4.KETUT KADIASIH
Turut Tergugat:
4.NI LUH YUNIARTI
5.CENGIZ ORHAN
6.I WAYAN SANTI ADNYANA
7.Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng
2934
  • Penggugat:
    KETUT SUMIASIH
    Tergugat:
    1.KETUT SUDIARTA
    2.KETUT ASTAWA
    3.NENGAH LAHEN
    4.KETUT KADIASIH
    Turut Tergugat:
    4.NI LUH YUNIARTI
    5.CENGIZ ORHAN
    6.I WAYAN SANTI ADNYANA
    7.Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng
Register : 16-08-2024 — Putus : 11-09-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 185/PDT/2024/PT DPS
Tanggal 11 September 2024 — Pembanding/Terbanding/Turut Tergugat IV : NI LUH YUNIARTI
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : KETUT SUDIARTA
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : KETUT ASTAWA
Terbanding/Pembanding/Tergugat III : NENGAH LAHEN
Terbanding/Pembanding/Tergugat IV : KETUT KADIASIH
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat VI : I WAYAN SANTI ADNYANA
Terbanding/Penggugat : KETUT SUMIASIH
Terbanding/Turut Tergugat V : CENGIZ ORHAN
Terbanding/Turut Tergugat VII : Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng
00
  • Pembanding/Terbanding/Turut Tergugat IV : NI LUH YUNIARTI
    Terbanding/Pembanding/Tergugat I : KETUT SUDIARTA
    Terbanding/Pembanding/Tergugat II : KETUT ASTAWA
    Terbanding/Pembanding/Tergugat III : NENGAH LAHEN
    Terbanding/Pembanding/Tergugat IV : KETUT KADIASIH
    Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat VI : I WAYAN SANTI ADNYANA
    Terbanding/Penggugat : KETUT SUMIASIH
    Terbanding/Turut Tergugat V : CENGIZ ORHAN
    Terbanding/Turut Tergugat VII : Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng