Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 04-10-2024
Putusan PN TILAMUTA Nomor 48/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal 3 Oktober 2024 — ., M.H
Terdakwa:
1.RAHMAN KADUWANGO alias MOI
2.RIFKI SALASA alias IKI
11
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Rahman Kaduwango alias Moi dan Terdakwa II Rifki Salasa alias Iki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 8 (delapan) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan
    ., M.H
    Terdakwa:
    1.RAHMAN KADUWANGO alias MOI
    2.RIFKI SALASA alias IKI