Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 86/Pid.B/2019/PN Olm
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
OCTORA FEBRINA, SH
Terdakwa:
THOMAS KAELUSU
7518
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa THOMAS KAELUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    5. Penuntut Umum:
      OCTORA FEBRINA, SH
      Terdakwa:
      THOMAS KAELUSU
      Menyatakan Terdakwa Thomas Kaelusu terbukti bersalah melakukanTindak Pidana Penganiayaan yakni melanggar Pasal 351 Ayat (1)KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Kaelusu berupapidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah parang panjang dengan ukuran sekitar 40 cm.Dimusnahkan.4.
      Menghukum agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah)Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyesaliperbuatannya dan memohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkankepadanya ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia Terdakwa THOMAS KAELUSU pada hari Rabu tanggal 26Juni 2019 sekira pukul 12.00 wita atau setidak tidaknya
      Setelah itu Terdakwa langsung menuju Korban sambil mengacungkanparang sepanjang 40cm ke arah leher Korban dan Korban langsungmenangkisnya menggunakan tangan kanan Korban hingga terluka.Bahwa setelah kejadian tersebut Korban pergi kerumah saksi SedikiaManoh (Kepala Desa Saukibe) dan melaporkan kejadian tersebut ke PolsekAmfoang Utara.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa THOMAS KAELUSU KorbanFREDIK OEKOLO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum (VER)dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang No 003/RSCB/VER
      Rodiyah dengan kesimpulanhasil pemeriksaan : telah diperiksa seorang laki laki berusia enam puluhenam tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan luka yang sudah dijahitsebanyak dua belas jahitan diantara ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalamPasal 351 ayat (2) KUHP.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa THOMAS KAELUSU pada hari Rabu tanggal 26Juni 2019 sekira pukul 12.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lainsekitar bulan Juni tahun 2019 bertempat
      Menyatakan Terdakwa THOMAS KAELUSU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :1 (Satu) buah parang panjang dengan ukuran sekitar 40 cmDimusnahkan.6.
Register : 24-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Olm
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Terdakwa:
MASMUDI ADONI SAFEL
4420
  • Saksi Iskar Dikson Edison Kaelusu dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi datang menghadap di persidangan ini sehubungan denganadanya masalah pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Masmudi Adoni Safelterhadap ponakan saksi yang bernama Eldi Dortiana Inoni Sius;Bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 28 September2020 sekitar pukul 10.00 Wita;Bawa persetubuhan yang Terdakwa lakukan terhadap Anak Korban, dilakukandi sebuah kali yang berada di Desa Oelfatu