Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2019 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 05-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 544/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 25 Agustus 2020 — Penggugat:
PROF. DR. T. GAYUS LUMBUUN, S.H, M.H
Tergugat:
PUTI FINA MAYANA, S.E
10349
  • sebagian ;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat secara tertulis melalui Akta yang dibuat dihadapan Notaris dan mengakui dokumen dokumen berikut , yaitu :
    1. Mengakui surat pernyataan yang dibuat oleh Bapak Drs IRWAN KAFFILAH