Ditemukan 1 data
PROF. DR. T. GAYUS LUMBUUN, S.H, M.H
Tergugat:
PUTI FINA MAYANA, S.E
103 — 49
sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat secara tertulis melalui Akta yang dibuat dihadapan Notaris dan mengakui dokumen dokumen berikut , yaitu :
- Mengakui surat pernyataan yang dibuat oleh Bapak Drs IRWAN KAFFILAH